Gubernur Minta Non ASN Didata. Ini Kata Irsan Efendi!

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Wali Kota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution dengan Bupati Tapanuli Selatan Dolly  Putra Parlindungan memperhatikan surat edaran Gubsu Nomor 560/7095/2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini adalah bagian dari optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepesertaan Jaminan sosial Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja Non ASN. Kontrak (termasuk tenaga pengajar/guru kontrak dan penyelenggara pemilu) dan atau tenaga kerja honorer, ” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi melalui Virtual, di Kanwil Sumbagut, Senin (23/8/2021).

Edy meminta seluruh Bupati dan Wali Kota untuk mendata para Non ASN, kontrak maupun honorer pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, untuk melakukan pengkajian dan pengalokasian anggaran guna pemenuhan pembayaran premi iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pastikan semuanya sudah terdaftarnya program BPJS Ketenagakerjaan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP),” tegasnya.

Sementara itu Wali Kota Padang Sidimpuan Irsan Efendi Nasution menjelaskan ini bukanlah pekerjaan seketika bisa merubahnya. Karena untuk membangun kesadaran yang berbentuk premi setiap bulannya bukanlah suatu yang mudah.

“Meskipun demikian kita tidak boleh lelah, agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kita ini bisa semakin bertambah”, tutupnya.

Reporter : Rizal Nasution

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Terima Kunjungan Wasmat

mimbarumum.co.id - Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Erkjen Silalahi menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat )...