mimbarumum.co.id – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara industri pariwisata, untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Sumut Riadil Akhir Lubis pada siaran langsung konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut Jalan Diponegoro, Senin (23/3/2020).
Penutupan operasional ditetapkan mulai Senin (23/3/2020) hingga dua pekan ke depan. Adapun tempat-tempat yang diharapkan ditutup diantaranya bioskop, karaoke, bar, panti pijat, spa, biliar, diskotik dan tempat yang berhubungan dengan tempat wisata.
Gugus tugas juga mengimbau penyelenggara Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE) seperti hotel untuk menunda sementara kegiatan keramaian sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga : Politisi Gerindra Minta Penanganan Covid-19 Harus Terintegrasi di Madina
“Diharapkan seluruh elemen masyarakat menuruti hal ini. Kita sudah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP dan akan melakukan tindakan bagi yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur,” ujar Riadil.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan menyampaikan hingga pukul 17.00 WIB hari ini, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) menjadi 50 orang. “Satu PDP kita ada yang meninggal hari ini. Kita harapkan 50 orang PDP ini bisa kita rawat dengan baik,” ujar Alwi.
Untuk jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) bertambah 35 %, dari 496 orang (Minggu, 22/3/2020) menjadi 763 orang ODP. ODP ini merupakan hasil tracing yang dilakukan Gugus Tugas. Tracing dilakukan kepada orang yang melakukan kontak dengan pasien positif. “Ke depan ODP yang 763 ini kita harapkan karantina mandiri di rumah,” kata Alwi.
Alwi mengakui dalam perjalanannya memang banyak ODP yang tidak berkenan tinggal di rumah. Oleh sebab itu Alwi mengharapkan agar ODP patuh dan tidak kemana-mana selama 2 minggu, sehingga angka penyebaran tidak terus bertambah.
Reporter : Siti Murni
Editor : Dody Ferdy