Sabtu, Juli 6, 2024

GRANAT Sesalkan Tersangka Narkoba Dilepas Oknum Polri

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Terkait adanya dugaan oknum polisi (Kanit Reskrim) Polsek Percut Seituan melepas tersangka narkoba berinisial RAB alias Riki Andong, pegiat anti narkoba yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Medan, Sastra SH menyesalkan hal tersebut.

Menurut Sastra yang diwawancarai wartawan Selasa (11/6/2019), jika benar ada oknum petugas Reskrim Polsek Percut Seituan yang melakukan “86” menerima sejumlah uang dengan melepas tersangka narkoba, hal tersebut merupakan tindakan tidak terpuji. Dan juga bisa mencederai proses penegakan hukum dan kepercayaan publik (masyarakat) terhadap lembaga kepolisian.

”Jika memang benar, saya sebagai ketua DPC Granat Kota Medan prihatin dan sangat menyesalkan hal itu. Karena di saat pemerintah dan kita semua sebagai masyarakat sangat prihatin (concern) terhadap kejahatan narkoba, tapi ada oknum aparat penegak hukum yang melakukan tindakan tidak terpuji. Harusnya aparat kepolisian maupun BNN harus menjadi yang terdepan dalam memberantas kejahatan narkoba,” ujarnya.

Disinggung pendapatnya mengenai ketidaktahuan Kapolsek Percut Seituan terhadap adanya dugaan oknum pimpinan di Unit Reskrim yang disebut-sebut “86” tersangka narkoba, seharusnya pimpinan harus bisa menjelaskan kepada publik agar tidak menjadi preseden buruk ditengah-tengah masyarakat.

“Kalau memang itu benar, di era keterbukaan seperti ini harusnya pejabat terkait, (Kapolsek) harusnya bisa menjelaskan ke publik bilamana ada dugaan (melepas tersangka narkoba) yang kalau ini dibiarkan bisa merugikan institusi kepolisian itu sendiri,” kata pria yang juga Ketua Banteng Muda Indonesia Kota Medan ini.

Sastra menegaskan apabila memang benar ada oknum yang melakukan “86” atau melepas tersangka narkoba dengan menerima sejumlah uang, maka dalam hal ini pimpinan di institusi kepolisian tersebut harus berani menindak tegas apabila hal itu dilakukan bawahannya.

“Kalau memang benar ada oknum yang melakukan “86”, maka pimpinannya harus berani menindak tegas bawahannya sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.

Sebelumnya, Polsek Percut Seituan diduga melepas tersangka narkoba jenis sabu berinisial RAB alias Riki Andong, warga Kampung Cendol, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan baru-baru ini.

Dilepaskannya tersangka RAB   disebut-sebut setelah orang tua RAB menyerahkan mahar sebesar Rp 30 juta setelah penangkapan. (dd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya