Gawat, Seorang IRT Nekat Edarkan Sabu di Halaman Rumahnya

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AL alias Taing (46). Mereka menduga IRT nekat mengedarkan narkotika jenis sabu halaman rumahnya di Jalan Sutoyo, Kelurahan Rambin, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Sabtu (7/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kota Padang Sidimpuan AKBP Juliani Prihartini, Senin (9/8/2021) menjelaskan Polres mendapatkan infomasi dari masyarakat di daerah Kelurahan Rambin sering edarkan narkotika jenis sabu.

Oleh sebab itu, tim dari Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Shabara Polres Kota Padang Sidimpuan langsung bergerak. Mereka langsung ke lokasi tempat Al sering melakukan aksinya mengedarkan sabu.

Juliani mengungkapkan Al alias Taing warga Kelurahan Rambin, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara. Polres menangkap lantaran edarkan sabu di kampungnya sendiri.

- Advertisement -

“Saat introgasi, Al alias Taing mengaku baru dua kali edarkan sabu. Tapi namanya warga sekitar tempat Al tinggal berkicau. Al sudah lama melakukan aksi transaksi sebagai pengedar sabu,” kata Juliani kepada wartawan.

Ketika Tim PRC dari Polres Padang Sidimpuan menggeledah ada barang bukti jenis sabu 34 bungkus plastik transparan seberat 6,85 gram siap di edar. Narkoba tersembunyi di halaman rumah Al alias Taing.

“Al alias Taing janda anak dua berambut pirang itu terancam Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter : Rizal Nasution

Editor : Siti Murni

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polres Padangsimpuan Imbau Pemilik Toko Jangan Berikan Ormas Minta THR

mimbarumum.co.id - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Padangsidimpuan menyambangi toko-toko dan grosir, dengan tujuan mengimbau kepada pemilik toko...