mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan mengungkap kasus narkoba dan pidana lainnya dalam kurun waktu sebulan terakhir di Mako Polrestabes Medan, Jalan HM Said Nomor 1 Medan, Sabtu (13/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatereda, SH, SIK, turus serta didampingi Waka Polrestabes Medan, AKBP Dr Yudhi Heri Setiawan SIK, Kasat Narkoba, AKBP John Rakutta Sitepu, Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, Kasi Humas, Kompol Riama Siahaan.
“Saya bersama teman-teman perlu menyampaikan pencapaian pengungkapan kasus-kasus yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” ucap Kombes Valentino.
Dijelaskannya, ini merupakan gabungan kasus dibidang narkoba dan pidana lainnya yang ditangani Satnarkoba dan Satreskrim Polrestabes Medan.
“Jadi ini merupakan kasus dalam kurun waktu 17 April sampai dengan 6 Mei. Sekitar satu bulan ini memang kita sudah melaksanakan beberapa pengungkapan,” katanya.
Disebutkannya, Ya ini jumlah kasus kali ini memang tidak banyak dibandingkan dengan kasus yang terjadi pada bulan Maret.
“Tentu jumlah kasusnya dibanding rilis yang dilakukan pada bulan Maret dengan Pak Dandim dan Pak Walikota memang tidak banyak, tapi barang buktinya cukup besar,” imbuhnya.
Ia memaparkan kasus yang pertama yaitu pada tanggal 17 April pengungkapan di TKP Jalan Sunggal, Kelurahan Simpang, Kecamatan Medan Sunggal, dan juga di Jalan Gatot Subroto, Medan Helvetia, dengan tersangka satu orang perempuan berusia 30 tahun.
“Sedangkan untuk barang buktinya kita dapatkan ada 2500 gram atau 2,5 kg sabu, barang bukti yang lain di antaranya ada Honda Vario, satu timbangan digital, dan loud speaker ini di tempat kita menemukan sebagian barang bukti,” bebernya.
“Untuk kronologis penangkapannya, dari hasil penyelidikan didapati dari tersangka R dibungkus amplop sejumlah 200 gram, dan 2309 gram, sehingga total ada 2500 gram,” lanjutnya.
Ia menambahkan TKP kedua yaitu tanggal 26 April di Jalan Industri Tanjung Morawa, dengan tersangka seorang pria inisial H, barang bukti berupa 32 bungkus teh cina dengan 32 Kg Sabu.
“Barang bukti lainnya yaitu 1 unit mobil Daihatsu Terios. Kronologinya, personel membuntuti atau mengejar pelaku tepatnya di Jalan Industri, Desa Tanjung Morawa lalu memberhentikannya di jalan,” ungkapnya.
“Barang dari Lapas TKP ketiga, tanggal 6 Mei, Paya Bakung. Pelaku D (30), M (19), BB 7 Kg Sabu, dan 1 unit sepeda motor NMAX. Petugas bertransaksi dengan tersangka awalnya 2 Kg Sabu, barang berasal dari Tanjung Balai. Ketiga kasus narkoba itu total 41,5 Kg dan terselamatkan 400.000 orang/jiwa,” terangnya.
Selain itu, Kapolrestabes Medan menuturkan, untuk kasus Reskrim sebanyak 140 kasus dengan 342 tersangka, terdiri dari kejahatan jalanan, premanisme, 3 C (curat, curas, Curanmor). Curanmor 21 kasus, 24 tersangka.
Kapolrestabes Medan juga menghimbau kepada masyarakat sama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari narkoba dan kejahatan jalanan.
Reporter : Rasyid Hasibuan