mimbarumum.co.id — Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota Medan memastikan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya pasien non-BPJS.
Sorotan tersebut disampaikan Eko Afriantasi Tepu saat membacakan pemandangan umum Fraksi Hanura-PKB terhadap Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (21/9/2026).
Eko mengatakan, penyesuaian tarif pelayanan kesehatan tanpa pembedaan kelas perawatan tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah atau efisiensi birokrasi.
“Fraksi kami berpandangan bahwa kebijakan penyesuaian tarif tanpa pembedaan kelas perawatan jelas merugikan masyarakat kecil non-BPJS,” kata Eko.
Fraksi Hanura-PKB meminta Pemko Medan menjelaskan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada mutu pelayanan, antrean pasien, serta hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh layanan kesehatan.
Selain tarif pelayanan kesehatan, Fraksi Hanura-PKB mempertanyakan penyesuaian retribusi jasa umum untuk pelayanan kebersihan dan lingkungan hidup.
Fraksi meminta penjelasan mengenai poin-poin penyesuaian tarif serta peningkatan layanan pengelolaan sampah yang akan diberikan kepada masyarakat seiring perubahan retribusi tersebut.
Fraksi Hanura-PKB menilai perubahan pajak dan retribusi daerah perlu disertai jaminan pelayanan publik yang transparan dan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.
Reporter: Jafar Sidik


