mimbarumum.co.id – Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara mengecam keras aksi teror terhadap Joko Purnomo, wartawan media siber yang rumahnya dilempar bom molotov oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (11/4/2025) dini hari.
Aksi ini dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang akhir-akhir ini kembali menjadi tren mengkhawatirkan di Indonesia.
Ketua Forwakum Aris Rinaldi Nasution, SH menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan bukan kasus baru. Sebelumnya, kantor redaksi Tempo diteror, dan baru-baru ini sejumlah wartawan juga diintimidasi saat meliput sidang di Pengadilan Negeri Medan.
“Kami melihat ini sebagai pola yang berulang. Ketika jurnalis mulai menyentuh kepentingan-kepentingan tertentu, teror dan intimidasi muncul. Ini harus dihentikan,” kata Aris, didampingi Sekretaris Ansah Tarigan dan Bendahara Zulfadly Siregar.
Dalam kasus Joko Purnomo, teror terjadi di kediamannya di Jalan Besitang, Gang Musala, Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, sekitar pukul 01.45 WIB.
Joko dan istrinya terbangun setelah mendengar suara kaca pecah dan mendapati api menyala di rumah mereka. Gorden kamar anak mereka hangus terbakar, dan di lokasi ditemukan pecahan botol serta kain dengan bau bahan bakar, yang diduga kuat sebagai bom molotov.
Joko menduga aksi ini berkaitan dengan aktivitas investigasinya terhadap peredaran narkoba di Langkat yang selama ini meresahkan warga.
“Saya tidak menuduh siapa pun, tapi saya sadar investigasi ini menyentuh kepentingan pihak tertentu,” ungkap Joko.
Ia telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Brandan dengan Nomor: STTLP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PANGKALAN BRANDAN/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT. Namun hingga kini, belum ada kejelasan soal pelaku.
Forwakum mendesak agar Kepolisian bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut kasus ini. “Jika tidak ada ketegasan hukum, maka kekerasan terhadap jurnalis akan dianggap wajar. Ini bukan hanya ancaman terhadap individu, tapi terhadap demokrasi dan hak masyarakat memperoleh informasi,” ujar Aris.
Berdasarkan catatan Forwakum Sumut, kekerasan terhadap wartawan di Indonesia terus terjadi setiap tahun, namun hanya sebagian kecil yang diproses hingga ke pengadilan.
“UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3), menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis,” tegas Aris.
Reporter : Jepri Zebua