mimbarumum.co.id – Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecm keras sikap arogansi oknum pengacara yang diduga melarang wartawan saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Demikian disampaikan Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH, Sabtu (18/3/2023). Dikatakannya bahwa, tindakan arogansi oknum pengacara tersebut dinilai sudah melanggar UU nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
“Kehadiran wartawan dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. Selain itu, Pasal 4 ayat 3 UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers, dengan memberi hak kepada pers nasional dalam hal untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tegasnya.
Aris mengungkapkan dari peristiwa yang terjadi, tindakan oknum pengacara yang diduga melarang wartawan untuk mengambil gambar/foto dalam persidangan bukanlah kapasitasnya di persidangan.
“Dia itu pengacara, ada hakim yang bertanggung jawab disitu. Dan itu tugasnya hakim, bukan dia. Siapa dia, melarang-larang wartawan,” cetusnya.
Bapak dua anak itu juga berpendapat bahwa seharusnya seorang pengacara menjunjung tinggi etika profesinya. Salah satunya dalam tutur kata, apalagi di persidangan.
Selain itu, Nasution juga menyayangkan sikap hakim yang diketuai Ahmad Sumardi yang menegur wartawan saat sedang mengabadikan foto/video dalam persidangan tersebut.
“Kita akui memang ada kewenangan hakim untuk itu. Tapi, wartawan yang ditegur itu sudah bertahun-tahun bertugas di PN Medan, masak gak tanda kalau itu wartawan,” sesalnya.
“Biasanya, meski wartawan tidak ada izin dengan hakim untuk mengambil foto/video, gak ditegur. Karena setiap harinya jumpa, jadi udah kenal. Tapi, ini kok ditegur. Ada apa ? Sampai pengacara pun ikut menegur, kan aneh,” pungkasnya.
Terpisah, Nasrullah Nasution yang berhasil dikonfirmasi membantah telah arogan terhadap wartawan. Katanya, pada saat sidang itu sang wartawan sempat ditegur hakim karena mengambil gambar tanpa seijin majelis hakim.
“Saat ditegur dia (Elin) menjawab ‘temannya Ibu Dame’ sehingga kami berpikir dia adalah orang perusahaan yang menjadi lawan kami di perkara sidang PHI ini,” jawab Nasrul dari telepon seluler, Sabtu (18/3/2023) sore.
Lantas Nasrul celetuk meminta Elin agar sopan ke majelis hakim dengan ucapan ‘Yang Mulia bilang, jangan panggil bang, sopan lah dalam persidangan’.
“Mungkin dia tidak senang dengan omongan saya itu lalu datang dan menunjuk-nunjuk saya hingga terjadi perdebatan di ruang sidang. Tapi bila awalnya dia menyebut dirinya wartawan mungkin kami tidak akan seperti itu, karena dia menyebut teman Ibu Dame lah makanya kami beranggapan dia orang suruhan perusahaan,” tandas Nasrullah.
Diberita sebelumnya, dua oknum wartawan berinisial NN dan BPL dan seorang wartawan berinisial E hampir adu jotos di PN Medan.
Pasalnya, saat wartawan ditegur hakim karena mengambil foto dalam persidangan, si pengacara malah ikut-ikutan menegur. Padahal itu bukan kapasitasnya.
“Apa hak abang ikut-ikutan menegur wartawan mengambil foto, kan tadi aku sudah ditegur hakim dan aku juga sudah minta maaf sama hakim, kenapa pula abang yang enggak senang,” kata wartawan itu kepada pengacara diluar persidangan.
Singkat cerita, setelah adu mulut dan suasana semakin panas, salah satu pengacara mengajak wartawan tersebut untuk keluar
“Ayok kita keluar, ayo,” ucap pengacara tersebut.
Sesampainya diluar gedung pengadilan, wartawan mempertanyakan maksud dan tujuan pengacara itu menegur dan mengajak wartawan itu keluar.
Namun pengacara itu tak menjawab, lagi-lagi wartawan koran harian terbitan lokal itu kembali lagi menanyakannya. Namun, pengacara itu malah berkilah dengan mengatakan kalau pengacara itu ngajak keluar gedung PN Medan untuk berfoto.
Reporter : Jepri Zebua