Oleh: Kartika Asmanda Putri , S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
Media sosial telah mengubah cara masyarakat menunjukkan identitas dirinya. Dulu, keberhasilan seseorang lebih banyak diketahui oleh lingkungan terdekat. Kini, keberhasilan itu dapat dipublikasikan kepada jutaan orang hanya dengan satu unggahan. Mobil mewah, rumah megah, jam tangan bernilai ratusan juta rupiah, tas bermerek, liburan ke luar negeri, hingga tumpukan uang tunai menjadi konten yang mudah ditemukan di berbagai platform digital. Fenomena tersebut dikenal sebagai flexing, yaitu perilaku mempertontonkan gaya hidup mewah atau kekayaan kepada publik.
Pada dasarnya, tidak ada aturan hukum yang melarang seseorang menikmati hasil jerih payahnya atau membagikan pencapaiannya di media sosial. Setiap orang berhak menggunakan harta bendanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika flexing tidak lagi hanya menunjukkan keberhasilan, melainkan digunakan sebagai alat untuk membangun citra palsu, mempengaruhi orang lain, atau bahkan menyamarkan hasil tindak pidana.
Di sinilah hukum mulai memiliki ruang untuk bekerja.
Fenomena flexing di Indonesia beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa gaya hidup mewah yang dipertontonkan di media sosial tidak selalu mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Sejumlah kasus yang mencuat memperlihatkan bahwa kemewahan yang dipamerkan ternyata berasal dari praktik investasi ilegal, penipuan, penggelapan, korupsi, pencucian uang, maupun penyalahgunaan jabatan. Tidak sedikit pula pelaku yang memanfaatkan citra “orang sukses” untuk menarik kepercayaan masyarakat agar mau menanamkan modal atau membeli produk yang ditawarkan. Akibatnya, flexing tidak lagi dipandang sekadar persoalan etika bermedia sosial, tetapi dapat menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana.
Dalam perspektif hukum pidana, yang menjadi fokus bukanlah tindakan memamerkan kekayaan itu sendiri, melainkan sumber kekayaan dan tujuan penggunaannya. Jika harta yang dipamerkan berasal dari penghasilan yang sah dan tidak digunakan untuk melakukan tipu daya terhadap orang lain, maka tindakan tersebut pada umumnya bukan merupakan tindak pidana. Namun, apabila kemewahan tersebut digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan melalui cara melawan hukum, maka konsekuensi hukumnya dapat menjadi sangat serius.
Sebagai contoh, seseorang yang mengunggah gaya hidup mewah untuk meyakinkan masyarakat agar berinvestasi pada suatu usaha yang sebenarnya fiktif berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam situasi demikian, kemewahan bukan lagi hanya sebagai konten media sosial, melainkan alat untuk membangun kepercayaan korban.
Begitu pula jika seseorang dengan sengaja mempertontonkan kekayaan yang berasal dari hasil kejahatan guna menyamarkan asal-usul harta tersebut. Perbuatan demikian dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rezim anti pencucian uang, berbagai transaksi maupun penggunaan aset dapat menjadi bagian dari proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.
Fenomena flexing juga sering bersinggungan dengan dunia digital. Banyak pelaku penipuan online membangun citra sebagai pebisnis sukses melalui media sosial. Mereka menampilkan kendaraan mewah, perjalanan ke luar negeri, hingga gaya hidup eksklusif agar masyarakat percaya terhadap kredibilitasnya. Setelah kepercayaan terbentuk, korban kemudian diajak mengikuti investasi, perdagangan aset digital, bisnis titip dana, atau bentuk kerja sama lain yang ternyata tidak memiliki dasar yang jelas.
Dalam kondisi seperti ini, media sosial bukan lagi sekadar sarana komunikasi, tetapi berubah menjadi instrumen untuk melakukan kejahatan.
Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah fenomena flexing di kalangan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara. Dalam beberapa kasus, gaya hidup yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi sering kali memunculkan pertanyaan publik mengenai asal-usul kekayaan yang dimiliki.
Memang hukum tidak dapat langsung menyimpulkan bahwa seseorang melakukan tindak pidana hanya karena memiliki barang mewah. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, gaya hidup yang tidak wajar dapat menjadi pintu masuk bagi lembaga yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kepatuhan pelaporan harta kekayaan, kewajiban perpajakan, maupun kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau pencucian uang.
Oleh karena itu, transparansi kekayaan pejabat publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Pelaporan harta kekayaan melalui mekanisme yang telah ditetapkan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen pencegahan korupsi dan penguatan akuntabilitas.
Dari perspektif hukum pembuktian, unggahan di media sosial juga semakin sering digunakan sebagai salah satu alat untuk mengungkap suatu tindak pidana. Foto, video, rekaman digital, maupun jejak transaksi elektronik dapat menjadi petunjuk yang membantu aparat penegak hukum menelusuri hubungan antara gaya hidup seseorang dengan dugaan tindak pidana tertentu.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Artinya, unggahan media sosial tidak lagi hanya menjadi konsumsi publik, tetapi dalam kondisi tertentu dapat memiliki nilai pembuktian di hadapan hukum.
Namun demikian, masyarakat juga perlu berhati-hati agar tidak terjebak pada anggapan bahwa setiap orang yang gemar memamerkan kekayaan pasti melakukan tindak pidana. Kesimpulan seperti itu jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum. Banyak orang memperoleh kekayaan melalui usaha yang sah, investasi yang legal, atau profesi yang memberikan penghasilan tinggi. Kekayaan yang dimiliki secara sah tetap merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, yang perlu dikritisi bukanlah kemewahannya, melainkan apabila kemewahan tersebut digunakan untuk menyesatkan masyarakat atau berasal dari sumber yang bertentangan dengan hukum.
Fenomena flexing juga membawa dampak sosial yang tidak kecil. Budaya memamerkan kekayaan sering kali menciptakan standar kesuksesan yang sempit. Banyak orang akhirnya lebih sibuk membangun citra daripada membangun kompetensi. Tidak sedikit yang rela berutang, memalsukan gaya hidup, bahkan melakukan pelanggaran hukum demi terlihat sukses di media sosial.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat melahirkan budaya yang menempatkan penampilan di atas integritas. Padahal, dalam perspektif hukum, integritas jauh lebih bernilai daripada kemewahan yang dipertontonkan.
Di era digital, masyarakat juga dituntut memiliki literasi hukum yang lebih baik. Jangan mudah percaya terhadap seseorang hanya karena terlihat kaya di media sosial. Keputusan untuk berinvestasi, bekerja sama, atau menyerahkan sejumlah uang harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada citra yang dibangun melalui unggahan digital.
Flexing bukanlah tindak pidana. Yang menjadi persoalan adalah ketika kemewahan digunakan sebagai alat untuk menipu, menyamarkan hasil kejahatan, mempengaruhi korban, atau memperoleh keuntungan dengan cara yang melawan hukum. Negara hukum tidak mengadili seseorang karena hidup mewah, tetapi karena perbuatan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam memandang fenomena flexing. Jangan mudah mengagumi kemewahan yang belum tentu berasal dari sumber yang benar. Sebaliknya, jangan pula mudah menghakimi seseorang hanya karena memilih membagikan keberhasilannya. Hukum mengajarkan bahwa yang harus dinilai adalah legalitas perbuatan, bukan sekadar tampilan luar.
Di tengah derasnya arus media sosial, integritas tetap menjadi kekayaan yang paling berharga. Mobil mewah dapat dibeli, pakaian bermerek dapat dikenakan, dan citra dapat dibangun melalui berbagai platform digital. Namun kepercayaan masyarakat hanya dapat diperoleh melalui kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum. Bukan seberapa mewah seseorang terlihat yang akan diingat, melainkan seberapa bersih caranya memperoleh keberhasilannya.


