mimbarumum.co.id – Tersangka berinisial AY (34) warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai tak kapok juga mengedarkan sabu-sabu.
AY ditangkap lagi oleh aparat Sat Res Polres Tanjung Balai karena memiliki 2,10 gram sabu. Dia ditangkap di Jalan Kemuning, Kelurahan Selat Lacang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai. Selain sabu, aparat juga mengamankan ponsel dan sepeda motor.
Baca Juga : Mau Jadi Bandar Narkoba di Tanjung Balai, Hendra Keok Kena Peluru
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan bahwa tersangka AY ditangkap karena memiliki sabu-sabu.
“Jadi tersangka AY saat ditangkap mencoba membuang benda dari tangannya. Ternyata benda itu adalah 2,10 gram sabu,” ungkap Yudha, Kamis (10/10/2019).
Sebut Yudha lagi, tesangka AY merupakan residivis kasus yang sama. Untuk tersangka AY terpaksa ditindak tegas dibagian kakinya.
“Tersangka terpaksa kita tindak tegas karena saat ditangkap mencoba kabur. Tersangka kita tahan untuk pengembangan kasus lebih lanjut,” tutup Yudha. (dd)