mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan jumlah kasus curanmor periode Januari sampai Juli 2019 menurun dibandingkan Januari sampai Juli 2018.
“Pada Januari sampai Juli 2018 jumlah kasus sebanyak 1.612 dengan penyelesaian 768 kasus. Sedangkan Januari sampai Juli 2019 jumlah tindak pidana hanya 1.384 dengan penyelesaian 666 kasus,” ujar Kombes Pol Dadang Hartanto saat merilis ungkapan hasil Operasi 3CN di Mapolrestabes Medan, Senin (22/7/2019).
Kata Dadang, jumlah tindak pidana tahun ini menurun jika dibandingkan jumlah tindak pidana pada tahun kemarin.
“Kita harapkan dengan pengungkapan ini dapat mengantisipasi terjadinya kembali kasus curanmor di Kota Medan. Untuk Polsek Medan Baru menangkap 3 pelaku curanmor dengan 30 TKP dan Polsek Patumbak ada 2 pelaku curanmor dengan 10 TKP,” sebut Dadang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Yudha Prawira.
Dadang juga berharap peran dari masyarakat untuk mengaktifkan pam swakarsa yang bisa mendeteksi lebih awal jika terjadinya aksi curanmor di sekitar lingkungan.
“Pam Swakarsa inilah yang bisa mendeteksi curanmor di lingkungannya. Maka saya harapkan diaktifkan lagi. Nah untuk sepeda motor hasil kejahatan ini akan kita serahkan pada pemiliknya tentunya dengan melengkapi surat tanda kepemilikan kendaraan. Saat ini ada 56 sepeda motor yang diamankan. Masyarakat bisa lihat langsung jika sepeda motornya hilang,” terang Dadang. (dd)



