mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum Rambo Sinurat menuntut bervariatif empat terdakwa kasus pencurian uang sebesar Rp1,6 miliar di Kantor Pemprov Sumut pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2020).
“Menuntut terdakwa Niko Demos Sihombing selama 7 tahun penjara. Menuntut terdakwa Niksar Sitorus selama 6 tahun penjara dan menuntut Musa Hardianto dan Indra Haposan Nababan masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan penjara,” kata JPU Rambo dihadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Ruang Clara VI.
Jaksa Rambo menilai perbuatan keempat terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
Baca Juga : Aksi Pencurian Uang Pemprov Sumut Rp1,6 Miliar Ternyata Terekam CCTV
Usai pembacaan tuntutan, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Erintuah memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama penasehat hukum untuk menyusun nota pembelaan (peleodi) yang akan dibacakan pada sidang selanjuntnya yang dibuka pada pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, bahwa peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.
“Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron,” ujar JPU Rambo. (jepri)