Medan, (Mimbar) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap ketiga tersangka korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional PT Bank Sumut yang merugikan negara Rp 10,8 Milyar.
Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan, menyampaikan perihal itu, Selasa (27/9) di Medan. Surat DPO itu ditandatangani Kepala Kejaksaaan Tinggi Sumatera Utara, DR Bambang Sugeng Rukmono.
“Sebab ketiganya sudah lima kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu. Dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dan tiga kali panggilan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengecekan baik di rumah maupun di kantor Bank Sumut serta kantor rekanan sudah lama tidak berada lagi di lokasi tersebut,” ucap aparatur penegak hukum itu.
Adapun para tersangka yang dikeluarkan surat DPO oleh Kejatisu, diantaranya R- 972/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Pls PPK Bank Sumut, Zulkarnain, R-973/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, R-974/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT bank Sumut.
Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri mengatakan, kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kenderaan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai spek.
Setelah ditelusuri tim penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara, ujar Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri.
Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 Milyar dari total anggaran Rp 18 milyar pada tahun 2013.(Jep)