Selasa, Juli 9, 2024

Eks Wali Kota Medan Ajukan Peninjaun Kembali ke Pengadilan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Eks Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan yang menyebutkan pendaftaran dilakukan pada Agustus 2020.

“Iya benar, pendaftarannya dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin,” kata Immanuel kepada wartawan di Gedung PN Medan, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga : KPU Binjai Tetapkan Tiga Paslon Kontestan Pilkada 2020

Ia pun menerangkan sidang peninjauan kembali akan dilakukan pada, Rabu (30/9/2020) dan telah menetapkan majelis hakim.

“Sidang perdana akan dilakukan pada 30 September 2020, dan majelis hakim juga sudah dipilih. Pak Mian Munte,” tukasnya.

Diketahui, sebelumnya Dzulmi Eldin divonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Medan.

Eldin dinyatakan terbukti menerima suap atau hadiah berupa uang secara bertahap dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Pejabat Eselon II.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Aziz pada saat itu juga memberikan hukuman tambahan kepada mantan Wali Kota Medan tersebut yakni mencabut hak politik selama 4 tahun setelah masa hukuman pokok berakhir.

Sebelumnya, Penuntut Umum KPK Siswandono menuntut Dzulmi Eldin selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Penuntut KPK juga menuntut agar hak politik Dzulmi Eldin dicabut selama 5 tahun.

Teks Foto : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya