Edi Saputra Sosialisasikan Perda: Masyarakat Medan Harus Memiliki Kelengkapan Adminduk

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI) Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (18/1/2025) siang.

Edi Saputra menyatakan seluruh warga Kota Medan harus benar-benar terdata dan memiliki kelengkapan administrasi kependudukan (Adminduk), seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga Akte Kelahiran.

Pernyataan itu disampaikan Edi Saputra dalam pemaparannya di hadapan ratusan warga yang hadir umumnya kaum ibu-ibu dari daerah pemilihannya (Dapil) IV Kota Medan. Yakni Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Mesan Area, Kecamatan Medan Kota, dan Kecamatan Medan Amplas.

Edi Saputra menegaskan, kelengkapan Adminduk sangat penting dan banyak kegunaannya menuju perbaikan hidup masyarakat. Terlebih untuk masa depan anak-anak sebagai generasi penerus masa depan bangsa khususnya generasi Kota Medan.

- Advertisement -

Sebab, lanjut Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, jika warga ingin mengurus administrasi lainnya seperti Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS), akte kelahiran, akte nikah, BPJS, PKH, KIP, bantuan siswa miskin dan bantuan sosial lainnya, harus punya adminduk seperti KTP dan KK barcode yang aktif. “Intinya jika warga ingin mendapatkan bantuan dari program pemerintah maka harus benar-benar terdata kependudukannya atau memiliki kelengkapan adminduk yang sah dan diakui pemerintah,”kata Edi Saputra yang juga Bendahara Fraksi PAN DPRD Kota Medan.

Oleh karena itulah, Edi Saputra mengaku tak bosan-bosannya meminta warga agar senantiasa melengkapi dan memeriksa adminduknya sinkron dengan surat-suratnya, antara satu dengan yang lainnya. “Terutama akte lahir anak harus segera diurus dan saya siap membantu pengurusannya,”ujar legislator dari daerah pemilihan (Dapil) IV meliputi Kecamatan Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini.

Lebih lanjut ditegaskannya, apapun urusan masyarakat terutama dengan pemerintah, lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan dari pemerintah dan segala urusan tentang anak, juga tak terlepas dari kelengkapan persyaratan administrasi dan wajib masuk terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sebab DTKS digunakan sebagai referensi penetapan sasaran bagi program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah, sehingga perlu memeriksa apakah sudah terdaftar dalam DTKS.

Edi Saputra juga meminta kalangan warga agar dalam pengurusan adminduk harus memastikan sinkronisasi datanya satu sama lainnya dalam administrasi atau surat penting lainnya itu . “Seperti data atau nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP, Kartu Keluarga, ijazah, akte lahir maupun buku nikah jangan sampai salah data dan penulisannya. Sebab hal itu bisa mempengaruhi keabsahan adminduk atau surat berharga lainnya yang kita miliki,”kata Edi Saputra.

“Kita minta kepada masyarakat khususnya ibu-ibu jangan sibuk main tiktok, sehingga lupa dalam mengurus adminduk anak dan keluarganya. Jangan nanti begitu sakit baru sibuk mengurus adminduk sehingga tidak bisa berobat dengan menggunakan data BPJS atau data lainnya,”imbuhnya.

Selanjutnya Edi Saputra yang dikenal sebagai wakil rakyat yang konsisten dalam mengurusi berkas adminduk warga secara gratis tersebut, di akhir paparannya membuka tanya jawab kepada warga. Pada kesempatan itu warga menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Edi Saputra yang telah membagikan berkas adminduk warga yang diurus Tim Rumah Peduli Edi Saputra secara gratis, diantaranya KTP, KK, surat pindah, akte kelahiran hingga akte pernikahan.

“Dengan tetap terpilih saya, semoga saya bisa berbuat dan membantu lebih banyak lagi ke masyarakat melalui Posko yang saya dirikan. Doakan Bapak Ibu saya dan kita semua bisa lebih baik ke depannya,”ujar Edi Saputra.

Sebelumnya dalam sosialisasi Perda tersebut, Kepling Lingkungan 15 Kelurahan Mandala III , Syaf Efendi
dalam sambutannya bersyukur atas peran dan kegiatan Edi Saputra yang banyak membantu masyarakat. Hal senada disampaikan Sekretaris LPM Kecamatan Medan Denai, Ade Saragih juga mengapresiasi kegiatan Edi Saputra yang senantiasa peduli dengan persoalan di lingkungan Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Denai.

“Kami atas nama pengurus LPM Kecamatan Medan Denai berharap kepada pak Edi Saputra agar senantiasa bisa berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan dan program yang bersentuhan dengan masyarakat,”katanya.

Usai pemaparan sosialisasi Perda Adminduk, Edi Saputra seperti biasanya membagikan ratusan berkas adminduk yang diurus Tim Rumah Peduli Edi Saputra, yang sama sekali tanpa dipungut biaya atau gratis. Bahkan Edi Saputra juga membagikan berkas adminduk warga pindahan dari luar luar Sumut, diantaranya dari Pulau Jawa, yang samasekali pengurusannya dilakukan secara gratis oleh Tim Rumah Peduli Edi Saputra.

Reporter: Djamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Medan Bakal Paripurnakan Penetapan Rico-Zaki Pada 10 Februari

mimbarumum.co.id - DPRD Kota Medan akan menggelar rapat paripurna penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030...