Jumat, Juli 5, 2024

Dukung Qanun 11, Mandiri Syariah Perluas Jaringan Kantor di Aceh

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sesuai Qanun No 11 tahun 2008 tentang Lembaga Keuangan Syariah, layanan keuangan syariah, Mandiri Syariah menambah lima kantor cabang baru.

Direktur Mandiri Syariah Anton Sukarna menjelaskan, perluasan jaringan kantor ini dilakukan untuk memudahkan akses dan meningkatkan layanan bagi masyarakat Aceh yang hendak membuka atau mengkonversi rekeningnya ke Mandiri Syariah.

“Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, kami mendukung penuh implementasi Qanun Bank Syariah di Aceh, dengan cara memperkuat infrastruktur jaringan serta mempersiapkan produk dan layanan terbaik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh,” katanya, Senin (11/5/2020).

Baca Juga : BNI Syariah Fasilitasi Transaksi Wakaf Tunai Syarikat Islam

Anton menambahkan dengan adanya layanan office sharing ini nasabah dapat melakukan transaksi perbankan secara full baik untuk layanan fasilitas pendanaan (buka tabungan, deposito, giro dan transaksi sehari-hari) maupun pembiayaan.

Kelima kantor cabang baru Mandiri Syariah tersebut adalah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Banda Aceh Peunayong di Jalan Pocut Baren Peunayong, KCP Banda Aceh Keutapang di Jalan Mata le-Keutapang, KCP Banda Aceh Unsyiah Darussalam di Kampus Unsyiah, KCP Bener Meriah di Jalan Syiah Utama dan KCP Idi Rayeuk di Jalan Medan Banda Aceh.

Adapun, kantor cabang hasil relokasi adalah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Banda Aceh Ulee Kareng di Jalan T. Iskandar, Desa Lam Glumpang, KCP Takengon di Jalan Sengeda dan KCP Sabang di Jalan Perdagangan, Kota Bawah Barat.

Reporter : Budi Lubis
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya