Duh, Dua Curanmor Ini Nekat Garong Motor Milik Polisi Militer

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Nasib baik tak babak belur dihajar aparat Polisi Militer. Dua maling sepeda motor ini terlebih dahulu diselamatkan aparat Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan saat beraksi di Toko Alwi Batrai Jalan Tanjung Raya Blok 3, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia.

Alhasil kedua garong sepeda motor Surya Sakti (21) warga Tanjung Morawa dan Gilang Pratama (20) warga Kelurahan Sei Mati, Medan Maimun dibawa ke Polrestabes Medan berikut barang bukti sepeda motor BK 4790 RAY milik korban.

Baca Juga : Terlibat Curanmor, Ompong Cs Dilumat Gurita Polres Tanjung Balai

Sementara satu pelaku lainnya, M Rais (30) warga Jalan Menteng masih dalam pengejaran aparat.

- Advertisement -

Kanit Ranmor Polrestabes Medan AKP Bambang Hutabarat, Selasa (31/12/2019) mengatakan satu orang pelaku lainnya (M Rais) masih terus dalam pengejaran.

“Dua tersangka (Surya dan Gilang) terpaksa kita tindak tegas karena berusaha kabur. Modus mereka berpura-pura menuduh para korbannya telah menganiaya keluarga mereka. Begitu korban terpedaya, kedua tersangka beraksi,” ungkap Bambang.

Baca Juga : Mantan Residivis Curanmor “Reunian” Lagi ke Lapas Tanjung Gusta

Sebut Bambang lagi, dari pengakuan kedua tersangka, mereka sudah berkali-kali beraksi bahwa merampok dengan sasaran sepeda motor juga pernah dilakukan.

“Jadi menurut pengakuan mereka sudah 20 kali beraksi. Diantaranya di kawasan Jalan Sei Mencirim, Patumbak, Lubuk Pakam, Sunggal, Medan Baru, Martubung dan lokasi lainnya,” sebut Bambang.

Bambang juga menyebutkan korban terakhir kedua tersangka ini adalah seorang anak dari satuan Polisi Militer. Beruntung diselamatkan jika tidak kondisi dua tersangka sudah babak belur.

“Jika tidak diselamatkan, dua tersangka mungkin babak belur. Dari keterangan kedua tersangka kita lakukan pengembangan ke kawasan Marindal. Tapi malah coba kabur makanya kita ambil tindakan tegas,” terang Bambang.

Kini Surya dan Gilang terpaksa menahan perihnya peluru aparat yang bersarang di kedua kaki mereka. Keduanya pun dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (dody)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...