Rabu, Juli 3, 2024

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mantan Komisioner KPU Samosir Dilaporkan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Jautir Simbolon (60) Warga Desa Pardomuan I Pangururan melaporkan mantan Komisioner KPU Samosir Fernando Sitanggang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, YouTube.

“Kita juga telah melaporkan balik para pelapor yang lebih dulu melaporkan saya ke Polres Samosir,” sebut Jautir Simbolon kepada wartawan, Rabu (14/10/2020) di Pangururan.

Ia menjelaskan telah membuat laporan pada Selasa malam dan diterima Polres Samosir dengan nomor LP/B-205/X/2020/SMR/ SPKT.

“Semua pihak yang telah mencemarkan nama baik saya, dilaporkan ke pihak terkait, agar semua persoalan terang benderang” ujar Jautir didampingi kuasa hukumnya Rakerhut Situmorang.

Baca Juga : Boy Si Bandar Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

Selanjutnya mereka berharap, agar kepolisian segera memproses laporan tersebut dengan memanggil pihak terkait dengan persoalan itu. “Kami minta semua yang terkait dipanggil,” tukasnya.

Dalam laporannya, Jautir Simbolon, selain melaporkan Fernando Sitanggang, dengan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik, juga melaporkan 2 orang lainnya dalam kasus yang sama, yakni LS warga Desa Garoga Kecamatan Simanindo dan JS Warga Desa Siopat Sosor, Pangururan.

Kuasa hukum Jautir menegaskan, para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP Pasal 310.

“Klien saya merasa dicemarkan nama baiknya, karena para terlapor telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial dan video YouTube,” jelas Rakerhut Situmorang.

Dalam YouTube yang disebar di media sosial, dibeberkannya, bahwa kliennya disebutkan melakukan penganiayaan.

“Kita mengendus adanya tindakan yang menyudutkan klien kami dengan menyebarkan fitnah melakukan penganiayaan melalui media sosial,” tandas Rakerhut.

Ia mengungkapkan, bahwa segala bentuk penyebar luasan fitnah akan dibawah ke ranah hukum. “Maka sebagai warga negara yang baik, tindakan hukum tentunya menjadi langkah yang tepat,” imbuhnya.

Jautir Simbolon, sebelumnya dilaporkan ke Polres Samosir dengan sangkaan melakukan tindak pidana penganiayaan, kemudian disebarkan di media sosial.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Polrestabes Medan Tangkap Pemain Judi Online Gunakan Mesin E- Parking dan Konvensional Togel

mimbarumum.co.id - Satreskrim Polrestabes Medan, mengungkap sejumlah kasus perjudian baik online maupun konvensional dalam sepekan terakhir. Terdapat 6 tersangka...

Baca Artikel lainya