mimbarumum.co.id – Upaya hukum tersangka kasus dugaan korupsi Simadu melalui praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara.
“Namun terkait praperadilan dengan penetapan tersangka dan penahanan tersangka adalah hal yang berbeda,” tegas Kajari Samosir melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon, kepada mimbarumum.co.id, Selasa (7/12/2021) di Pangururan.
Dia bilang, terkait pemeriksaan tersangka dan penahanan tersangka adalah kewenangan penyidik. Sebagaimana tertuang dalam pasal 7 KUHAP.
“Penyidik melakukannya sudah sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya lagi.
Sehingga, sambungnya, apa yang penasehat hukum sampaikan, tersangka MTL dari Kantor Advokat Daulat Sihombing dan Partners, bahwa Kejaksaan Negeri Samosir telah berbuat abuse of power tidak benar.
Tulus menjelaskan terkait permohonan praperadilan yang tersangka ajukan ataupun penasehat hukum tetap mereka hormati.
“Dalam mengajukan gugatan praperadilan itu adalah merupakan syarat formil. Apakah dalam penetapan tersangka maupun penahanan sudah sah atau tidak,” imbuhnya.
Dalam hal praperadilan, Tulus bilang, Kejari Samosir siap menghadapi gugatan tersebut karena tim sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Tambahan adanya hasil kerugian negara dari BPKP Propinsi Sumut.
Reporter : Robin Nainggolan