Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Pemkab Madina, Irma Hutabarat: Aparat Penegak Hukum Harus Mengusut Tuntas

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dugaan kecurangan dalam proses calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Madina mendapat respon dari Penasehat Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Irma Hutabarat. Caleg DPR RI Dapil Sumut 2 ini meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan yang terjadi.

“Kita ingin tetap komitmen dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya sekadar retorika belaka. Dan dugaan kecurangan yang terjadi di Pemkab Madina ini merupakan praktek-praktek korupsi yang harus diberangus. Untuk itu kita mendesak aparatur penegak hukum untuk mengusut tuntas adanya indikasi kecurangan tersebut,” desak Irma Hutabarat, Rabu (27/12/2023).

Lanjutnya, ia juga meminta kepada Pemkab Madina untuk memberikan penjelasan secara detail bagaimana proses seleksi itu dilakukan,  yang mengakibatkan banyaknya protes dari peserta.

“Apakah pemberian tambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemda sudah sesuai Kepmendikbud No: 298 tahun 2023 tentang Pedoman SKTT PPPK Guru Tahun 2023,” sebutnya.

Sesuai regulasi, sambung Irma, Pemda diberi peluang memberi nilai tambahan dalam proses seleksi PPPK fungsional guru melalui mekanisme SKTT, sesuai Kepmendikbud No: 298 tahun 2023.

Dalam Kepmendikbud ini dijelaskan, “Bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, instansi daerah dapat melaksanakan SKTT, selain Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).”

Diuraikan bahwa, dalam proses penilaian melalui SKTT itu, yang dilakukan adalah mengamati perilaku profesionalisme guru. Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi.

“Sekali lagi kami ingatkan, jangan sampai ada intervensi dari pihak luar dalam proses seleksi calon PPPK ini,” tegasnya.

Dugaan kecurangan ini  juga dipersoalkan oleh Abyadi Siregar, Direktur MATA Pelayanan Publik -sebuah NGO konsultan dan pengawas pelayanan publik.

“Kenapa ada peserta yang mengeluh, bahwa setelah melalui penilaian SKTT yang dilakukan Pemda, nilai yang diperolehnya saat ujian CAT justru berkurang? Seharusnya kan nilainya bertambah. Karena nilai CAT ditambah dengan nilai SKTT. Tapi kenapa justru nilainya berkurang?” ungkap Abyadi.

Di sisi lain, bahkan ada sejumlah peserta yang nilai hasil ujian CAT dibilang tak terlalu tinggi, namun dinyatakan lulus seleksi PPPK.

“Saya kira, Pemkab Madina terutama Dinas Pendidikan harus bisa menjelaskan masalah ini berdasarkan Kepmendikbud No 298/2023,” harap Abyadi.

Ia juga mengaku memaklumi asumsi yang berkembang bahwa kewenangan Pemda memberi nilai tambahan melalui mekanisme SKTT ini, diduga menjadi peluang bagi Pemda (Disdik) untuk curang dalam proses seleksi PPPK.

“Saya khawatir, seleksi PPPK ini terjadi seperti di beberapa kabupaten/kota lain. Di mana para calon dipungli hingga puluhan juta per orang untuk lulus jadi PPPK,” tutur Abyadi.

Reporter: Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dinilai Tak Kooperatif, Prabu Sumut Desak Menaker Evaluasi Deputi BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut

mimbarumum.co.id - Dianggap tidak kooperatif terhadap kepentingan pekerja atau buruh, Persatuan Buruh (Prabu) Sumut meminta kepada Menteri Tenaga Kerja...