Dua Warga Malaysia Disergap BNN di Perairan Laut Utara, 6 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut menyergap dua warga Malaysia berinisial YBL (55) dan OCP (56) keduanya warga asal Jalan Pantai Kuala Kurau Perak, Malaysia.

Mereka ditangkap perairan laut Utara Gosong Siguna-guna, Sedang Bedagai serta menyita barang bukti 6 kg sabu, speed boat dan barang bukti lainnya.

Dari hasil pengembangan, BNN juga meringkus tiga warga Medan berinisial AV (32) dan istrinya, RS (30) warga Perumahan Pinang Baris Permai, Kecamatan Medan Sunggal serta SR (29) warga Perumahan Bayu Mas Indah Blok B Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial dalam keterangan persnya, Selasa (9/7/2019) sore menjelaskan, penangkapan warga Malaysia berawal informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia lewat jalur laut. Atas informasi tersebut BNN bekerjasama dengan Bea Cukai Sumut dan Poldasu melakukan penyelidikan.

“Setelah diselidiki tim gabungan bergerak ke perairan laut Utara Gosong Siguna-guna, Sergai dengan menggunakan beberapa kapal laut cepat. Setibanya di tujuan, kita mencurigai speed boat melaju dengan kecepatan tinggi, sehingga kita hentikan,” ujar Brigjen Atrial.

Sambung Atrial, tim bergerak cepat masuk ke kapal speed boat dan membekuk kedua tersangka. Saat kapal digeledah, ditemukan 6 kg sabu. Diinterogasi, kedua warga Malaysia itu mengaku hendak menyerahkan sabu kepada seseorang warga Indonesia. Sabu tersebut dibawa dari Pantai Kuala Kurau Perak Malaysia atas perintah seseorang.

“Saat diinterogasi, tersangka OCP bertugas sebagai tekong kapal dan menerima sabu di tengah laut. Sedangkan tersangka YBL berperan menyiapkan dan mengatur penginapan Jangga House Jalan Sei Tuan, Kecamatan Medan Baru. Dari tersangka juga disita identitas, kartu kredit, ATM dan handphone. Lalu tersangka kita bawa ke kantor,” terang Atrial.

Lanjut Atrial, Jumat (5/7/2019)  dilakukan pengembangan terhadap pemesan 6 kg sabu asal Malaysia tersebut. Akhirnya anggota menangkap pasutri berinisial AV dan RS di penginapan Jangga House Jalan Sei Tuan Darussalam, Kecamatan Medan Baru tepatnya di kamar 201.

“Dari hasil interogasi, AV mengaku sebagai kurir yang akan menerima sabu itu atas suruhan SR. AV mengatakan mendapat upah Rp 1 juta tiap 1 kilogram sabu. Dari tersangka turut disita barang bukti 3 ponsel, tas selempang berisi 1 bukti setoran bank dengan nominal Rp juta, uang tunai Rp 68 juta, sepeda motor BK 2982 AFZ, 22 timbangan elektrik, 4 gram sabu, 100 bungkus plastik klip dan banyak lagi,” ungkapnya.

Masih dijelaskan Brigjen Atrial, petugas BNN kembali melakukan pengembangan ke rumah SR, namun tidak menemukannya. Saat rumah digeledah, petugas menyita buku tabungan dan ATM, 2 lembar kertas surat bukti pembelian emas, 2 KTP, plastik klip serta bong dan masih banyak lagi.

“Pada Sabtu (6/7/2019) SR ditangkap di lobi salah satu hotel Jalan Imam Bonjol Medan. Ketika diinterogasi, SR ia merupakan orang suruhan seseorang berinisial P (DPO). Dari tersangka disita uang Rp 8.750.000, 3 ponsel, kartu ATM, 3 buku tabungan, perhiasan emas, sertifikat tanah dan lain-lain.

Para tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (dd)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Dugaan Korupsi Rp 1,8 Miliar, Eks Kadis Kominfo Sumut Ditahan Kejaksaan

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menahan eks Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus (58)...