mimbarumum.co.id – Pegasus Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan M Idris Medan Petisah.
Polisi meringkus dua orang pelakunya yakni Dema Fahruzal Lauren (27) warga Jalan Bakti Luhur Gang Pacitan Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia dan Roby Anto (37) warga Jalan Balai Desa Gang Imam Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia.
“Kedua pelaku terpaksa kita beri tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya karena telah melakukan perlawanan saat pengembangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba, Senin (22/7/2019).
Dijelaskan Philip, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan laporan korbannya yang bernama Yulia Tri Aditya (23) warga Jalan M. Idris, Medan Petisah yang tertuang dalam nomor : LP/ 1069/ VI/ 2019/ SU/ Polrestabes Medan/ Sek Medan Baru tanggal 22 Juni 2019. Pelapor kehilangan dua sepeda motornya yakni BK 6058 AHY dan BK 6576 AGF.
“Pada Selasa (18/7/2019) sekira pukul 13.00 Wib, dari lokasi yang berbeda kita behasil menangkap kedua pelakunya yaitu Dema Fahruzal Lauren dan Roby alias Dedek berikut barang buktinya berupa 4 sepeda motor, 1 kunci l dan 1 buan kunci leter T,” jelas Philip.
Pada saat pengembangan pelaku lain berinisal I, sambung Philip, kedua pelaku melawan sehingga diberikan tembakan tegas dibagian kakinya. Selanjutnya pelaku di bawa ke RS Bhayangkara.
“Dari hasil pemeriksaan ternyata kedua pelaku sudah 30 kali melancarkan aksi yang serupa di wilayah hukum Polsek Medan Baru. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (an)