Dua Pria Ini Digerebek Saat Pesta Sabu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Sat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan meringkus dua pria tengah pesta sabu-sabu di Jalan Albion Hutabarat, Gang Dame IV, Kelurahan Wek IV, Padangsidimpuan.

Kedua tersangka yakni berinisial HS alias Codot (36) dan RR alias Rino (35). Dari kedua tersangka diamankan barang bukti 1 alat hisap, 1 kaca pirex, 1,63 gram sabu dan 1 mancis.

Kasat Reserse Naekoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan mengatakan penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan lapak komsumsi narkoba.

“Dari informasi warga kita telusuri ternyata di lokasi penangkapan terdapat tersangka sedang pesta sabu. Tersangka juga merupakan residivis,” ungkap Charles.

- Advertisement -

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (zal)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Kapolres Padangsidimpuan Latihan Menembak dengan Forkopimda

mimbarumum.co.id - Dalam rangka menjalin dan memelihara kekompakan (Sinergitas) antar instansi pemerintahan, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, latihan...