mimbarumum.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Sumut ak9an menempuh langkah pasca ditetapkannya dua pentolan ormas Islam sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut.
Wakil Ketua GNPF Sumut Rafdinal dan Sekretaris Umum Zulkarnain ditetapkan sebagai tersangka dalam tuduhan makar.
Kuasa Hukum GNPF Sumut Ade Lesmana ketika dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019) membenarkan bahwa dua pentolan ormas Islam itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit I Kamneg Dit Krimum Polda Sumut.
Namun, kata Ade lagi, ia akan mengambil langkah perlindungan hukum pada Kompolnas dan Komnas HAM.
“Beliau (Rafdinal dan Zulkarnain) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Untuk Gus Irawan dan Angga Fahmi (pengurus Muhammadiyah) besok diperiksa sebagai saksi. Begitu pun kita akan ambil langkah perlindungan hukum dari Kompolnas dan Komnas HAM,” ujar Ade Lesmana pada mimbarumum.co.id.
Sebagaimana diketahui, penyidik Subdit I Kamneg Dit Krimum Polda Sumut menetapkan Rafdinal dan Zulkarnain sebagai tersangka dalam tuduhan makar. (dd)