Jumat, Maret 29, 2024

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Sat Reserse Narkoba Polres Tapsel meringkus dua pengedar sabu di hotel Mitra Paluta, Gunung Tua, Tapsel, kemarin.

Kedua tersangka diketahui bernama Daslan Marpaung (37) dan Zulfan Efendi (38) keduanya warga Desa Bunut, Asahan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu sebanyak 33,38 gram, mobil BK 1677 VM dan ponsel genggam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tapsel AKP Zulfikar pada wartawan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di hotel tersebut ada pengedar narkoba.

“Tersangka masuk ke hotel dengan mobil. Kemudian tersangka masuk ke kamar hotel lantai nomor 30. Mereka kita tangkap saat berada di di dalam hotel dan 33,38 gram sabu kita amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Zulfikar.

Sebut Zulfikar lagi, ia masih mendalami dari mana kedua tersangka ini mendapatkan barang bukti sabu.

“Masih kita dalami lagi dari mana tersangka ini memperoleh barang bukti sabu. Sudah kita tahan berikut barang buktinya,” tutur Zulfikar. (zal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

APDESI Deli Serdang Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jaksa Garda Desa, Bahas Hal Ini

mimbarumum.co.id - Asosiasi Perkumpulan Kepala Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan...

Baca Artikel lainya