Dua Muncikari Kena Jebak Pegasus Polrestabes Medan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dua muncikari berinisial SS (18) warga Jalan Palang Merah, Gang Ansor, Kecamatan Denai dan RS (17) warga Jalan Utama, Gang Kuba, Kecamatan Medan Area dibekuk Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Kedua muncikari ditangkap karena terbukti menjual wanita dibawah umur pada pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019) sore membenarkan ada penangkapan terhadap kedua tersangka muncikari.

Kata Yudha, penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat belum lama ini bahwa seorang perempuan berinisial SS sering menyediakan gadis dibawah umur menjadi jasa seksual kepada pria hidung belang.

- Advertisement -

“Atas informasi tersebut Tim Pegasus melakukan penyelidikan pada Rabu (24/7/2019). Anggota kita berpura-pura menyamar sebagai pria hidung belang dan langsung menghubungi tersangka SS lewat ponsel untuk memesan gadis di bawah umur,” ujar Yudha.

Dalam pembicaraan di telepon seluler sambungnya, SS bisa menyediakan wanita dengan tarif Rp 1,2 juta. Petugas pun penyanggupinya, dan tersangka akan mengantar wanita yang dipesan tersebut ke salah satu kamar hotel Jalan HM Jhoni.

“Sejumlah petugas menuju ke hotel, dan salah seorang petugas masuk ke dalam dan menggedor pintu kamar. Tak lama SS dan RS keluar kamar. Selanjutnya uang Rp1,2 juta diserahkan kepada SS, lalu petugas diminta masuk ke dalam kamar yang sudah ada gadis pesanan,” ujar Yudha.

Sambung dia lagi, disaat bersamaan sejumlah petugas masuk ke hotel lalu membekuk kedua tersangka. Kedua tersangka berikut barang bukti uang tunai dan ponsel serta gadis pesanan yang berstatus korban.

Lanjut kata Yudha, dari hasil pemeriksaan terhadap SS dan RS, keduanya berperan sebagai muncikari yang menjualkan jasa seksual kepada pemesannya. Dari uang Rp 1,2 juta itu, korban mendapat uang Rp 550 ribu. Sedangkan sisanya sebesar Rp 650 ribu akan dibagi kepada SS, RS dan J (DPO). Tersangka mengakui sudah beberapa kali menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana,” pungkasnya. (dd)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...