Jumat, Maret 29, 2024

Dua Kilogram Sabu dalam Sepatu Gagal Terbang ke Solo

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut dan aparat gabungan membongkar jaringan peredaran sabu Sumut, Aceh dan Solo.

Empat orang asal Nanggroe Aceh Darussalam yakni inisial M (23), Z (23), I (25) dan KR (30) diamankan berikut barang bukti 2 kilogram sabu.

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, SH, Rabu (27/1/2021) mengatakan modus para tersangka yakni dengan memasukkan sabu dalam sepatu. Tiap tersangka membawa 500 gram sabu dalam sepatunya.

Baca Juga : Penyiraman Air Keras Terungkap, Pacar Terlibat

“Empat tersangka dari Aceh. Mereka hendak berangkat ke Solo melalui Bandara Kuala Namu, Deliserdang. Sampai di bandara para tersangka menjalani sejumlah pemeriksaan dengan X-Ray,” ujar Atrial.

Sambung kata dia, barang bukti dua kilogram sabu dipisah menjadi 16 bungkus dengan berat total 2.017,4 gram.

“Dari keterangan para tersangka mereka memperoleh barang bukti sabu dari seorang berinisial CD di Panton Labu, Aceh Utara. Apabila barang bukti berhasil sampai ke Solo, Jawa Tengah mereka mendapat imbalan 14 juta dari CD,” ungkap Atrial lagi.

Atrial menambahkan para tersangka juga sebelumnya sudah beberapa kali mengirimkan sabu di wilayah Indonesia seperti Makassar, Palu, Solo dan Surabaya yang di kendalikan oleh CD.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 6 tahun penjara,” tuturnya.

Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

APDESI Deli Serdang Gelar Buka Puasa Bersama dengan Jaksa Garda Desa, Bahas Hal Ini

mimbarumum.co.id - Asosiasi Perkumpulan Kepala Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kabupaten Deli Serdang menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan...

Baca Artikel lainya