mimbarumum.co.id – Dua calo penipu pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diringkus, Rabu (29/7/2020) di Jalan Adinegoro.
Kedua pelaku yakni Roy Aditya (31) warga Jalan HM Said dan Fajar Ramadhan (29) warga Jalan HM Said Gang Haji Sirat, Medan Timur. Kini kedua pelaku penipuan diserahkan ke SPKT Polrestabes Medan.
Korban dari kedua pelaku diketahui bernama M Syafii warga Dusun VIII Karang Rejo Sei Semayang dengan kerugian Rp750 ribu untuk pengurusan SIM B1 Umum. Korban lainnya Pahruddin (39) warga Jalan Rawa II, Gang Baru dengan kerugian Rp250 ribu untuk pengurusan SIM B1 Umum.
Baca Juga : Pemko Medan Terima Bantuan PT Ace Hardware IndonesiaÂ
Korban terakhir Agus Santoso warga Jalan Rawe V, Lingkungan VII, Medan dengan kerugian ratusan ribu rupiah.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar melalui Kanit Reg Identifikasi Iptu A Sitepu, Rabu (29/7/2020) mengatakan kedua pelaku sudah diserahkan ke SPKT Polrestabes Medan.
“Selama pelayanan kita tetap melakukan imbauan. Tulisan awas calo di Satlantas Polrestabes Medan tetap ada. Kita imbau kepada pemohon SIM tetap mengurus pada petugas. Sudah banyak pemohon SIM yang ditipu,” ungkap A Sitepu.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy