mimbarumum.co.id – DPRD Sumatera Utara menggelar rapat gabungan, Komisi A dan Komisi C yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut, Ihwan Ritonga, Jumat (5/6/2026), terkait persoalan debitur dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan. Pertemuan memutuskan kedua belah pihak diberi waktu dua minggu untuk mencari solusi terbaik atas persoalan lelang agunan yang melibatkan nasabah Melly Mayangsari Lubis dan BRI Cabang Iskandar Muda.
Keputusan tersebut lahir setelah DPRD mendengarkan secara langsung penjelasan dari pihak debitur, manajemen bank, kuasa hukum, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Sumut, Jumat (5/6/2026).
“Bagi DPRD Sumut, persoalan ini bukan sekadar sengketa antara kreditur dan debitur, tetapi juga menyangkut rasa keadilan, perlindungan masyarakat, serta pentingnya membangun komunikasi yang baik dalam penyelesaian masalah,” ujar Ihwan Ritonga.
Dalam rapat tersebut, Melly Mayangsari Lubis menyampaikan kisah perjuangannya mempertahankan rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarganya. Ia mengaku tetap berupaya mencari jalan keluar meski menghadapi berbagai kesulitan ekonomi dan persoalan keluarga.
Di sisi lain, pihak BRI melalui Pemimpin Cabang Iskandar Muda, Zul Herman, menegaskan bahwa seluruh proses kredit hingga pelelangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. BRI juga menyatakan menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan siap mengikuti hasil mediasi yang difasilitasi DPRD.
Perbedaan pandangan yang muncul dalam rapat justru menjadi alasan pentingnya dialog dan komunikasi yang lebih intensif antara kedua pihak. DPRD menilai penyelesaian melalui musyawarah akan lebih memberikan manfaat dibandingkan konflik yang berkepanjangan.
Anggota Komisi A, Landen Marbun dalam pertemuan itu menekankan pentingnya penyelesaian yang mengedepankan data, fakta, dan aturan hukum. Ia berharap mediasi dapat membuka ruang bagi kedua pihak untuk menemukan solusi yang adil dan bermartabat.
Sementara itu, sejumlah anggota dewan lainnya mendorong agar seluruh proses hukum tetap dihormati serta tidak ada tindakan yang dapat memperkeruh suasana di lapangan.
Sikap DPRD Sumut yang memilih menjadi penengah menunjukkan bahwa lembaga legislatif tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga hadir sebagai jembatan komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian.
Reporter: Djamaluddin


