DPRD Samosir : Legislatif Harus Bertindak Sesuai Regulasi dan Kepentingan Masyarakat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Samosir meminta pimpinan dan anggota DPRD bertindak diatas kepentingan masyarakat bukan kepentingan kelompok.

Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDIP legisatif Samosir, Pardon ME Lumbanraja kepada mimbarumum.co.id, Selasa (21/6/2022) di Pangururan, menanggapi polemik pembangunan pelebaran jalan di Simpang Gotting, Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.

Pernyataan tegasnya itu disampaikan untuk menanggapi sikap koleganya di legisatif yang dianggap memperkeruh suasana. “Idealnya DPRD itu menyampaikan keluhan masyarakat dan mencari solusi,” tandas Pardon.

Ia menegaskan, agar semua pihak menghormati rekomendasi Komisi B DPRD Sumatera Utara. Yang menghentikan aktivitas galian pelebaran Jalan Simpang Gotting sampai ada hasil RDP DPRD Sumut 29 Juni 2022 mendatang.

- Advertisement -

Politisi PDI-Perjuangan ini secara positif juga menambahkan, agar pihak terkait bekerja sesuai dokumen perizinan yang diamanatkan UU.

Pro dan kontra pengerukan untuk pelebaran jalan Simpang Gotting Desa, Turpuk Limbong Kecamatan Harian, menurutnya, harus menjadi pembelajaran bagi Pemkab Samosir.

“Agar pembangunan berjalan sesuai harapan masyarakat maka harus kita cari solusinya, bukan malah seperti eksekutif sebagai pelaksana kegiatan,” tegas dia.

Dikatakan Pardon, DPRD yang merupakan perwakilan masyarakat Samosir, sehingga harus mendengarkan aspirasi masyarakat dari dua pihak.

“Yakni pihak yang mendukung pengerukan perbukitan Gotting dan juga mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas pelebaran itu,” imbuhnya lagi.

Ia menekankan, Fraksi PDIP sangat mendukung program pemerintah daerah untuk kemaslahatan rakyat. “Tapi setiap kegiatan atau kebijakan harus berdasarkan regulasi peraturan yang berlaku,” pungkas Pardon.

Penghentian sementara aktivitas, kata dia, agar kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam syarat administrasi dan lainnya dipenuhi pihak terkait.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Samosir Pantas Marroha Sinaga kepada rombongan Komisi B DPRD Sumatera Utara mengatakan, rekomendasi penghentian tidak berdasar.

“Izin lingkungan hidup sudah, bahkan bukti sudah diserahkan dan ditunjukkan dari Kementerian,” beber Pantas Marroha.

Politisi Nasdem ini mengungkapkan, yan bertanggung jawab atas kegiatan itu Pemerintah kabupaten Samosir.

“Eksekutif dan legislatif itu namanya pemerintah, kami menyatakan bahwa kamilah penanggungjawab atas kegiatan ini,” tegas dia.

Saat ini, pembangunan pelebaran jalan Simpang Gotting yang disebut sebut di area kawasan hutan lindung dihentikan sementara, pasca didatangi DPRD Sumatera Utara.

 

Reporter: Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...