mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Kota Medan Komisi I, Robby Barus meminta pihak terkait untuk menindak The Vampire Spa yang diduga menyediakan praktik prostitusi dan minuman beralkohol.
Atas dugaan tersebut, The Vampire Spa yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Komplek Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan telah mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, seperti praktisi hukum, organisasi masyarakat, dan kini Anggota DPRD Kota Medan, Robby Barus, turun tangan menyoroti dugaan itu.
Kepada awak media, Jumat (9/5/2025), Robby Barus menegaskan dugaan adanya praktik prostitusi dan menyediakan minuman beralkohol di The Vampire Spa harus ditertibkan.
“Harus ditertibkanlah itu. Mereka bekerjalah untuk menertibkan itu.
Satpol PP lah dulu, dinas pariwisata, dan polisi,” tegas Robby.
Menurut Ketua fraksi Partai PDI Perjuangan tersebut, dugaan seperti ini jangan berlarut dibiarkan karena akan berdampak buruk bagi masyarakat.
“Kalau ada pembiaran itu bisa menjamur menjadi penyakit masyarakat itu nanti,” jelasnya.
Dugaan adanya terapis di bawah umur yang bekerja di The Vampire Spa, menurut Robby, l dapat dipidanakan.
“Apa boleh itu terapisnya di bawah umur, ada pidananya. Mana boleh itu terapis di bawah umur, bisa dipidana itu. Sama dengan perdagangan manusia itu. Jangan dibiarkan,” tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuat dugaan The Vampire Spa menyediakan minuman beralkohol dan praktik prostitusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Ody Batubara dan Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat yang dikonfirmasi awak media, akan segera bertindak.
“Kita tetap melakukan pengawasan,” ujar Ody.
“Koordinasi dulu dengan Dispar,” tegas Rahkmat.
Ironisnya, pengelola The Vampire Spa dikonfirmasi awak media ini terkait dugaan praktik prostitusi atau asusila tersebut, hingga kini enggan berkomentar atau bungkam.
Sekedar informasi, Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa Pasal yang mengatur dan berkaitan dengan prostitusi, yakni Pasal 295, Pasal 296, Pasal 297, Pasal 506, dan Pasal 284 yang bisa digunakan untuk kasus tertentu.
Orang yang bisa dikategorikan sebagai mucikari tersebut dapat diancam pidana penjara selama lebih dari lima tahun. Pasal 296 juga menjerat para muncikari yang mengadakan atau menyediakan jasa prostitusi orang dewasa. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”
Reporter: Rasyid Hasibuan