Dituduh Ikut Demo dan Tanpa Surat Kuasa, Riki Irawan Akan Laporkan Oknum Pengacara Serta Kliennya

Berita Terkait

mimbarumum.co.id- Kuasa hukum warga terdampak limbah cangkang sawit dan wartawan korban dugaan kekerasan serta perintangan saat liputan aksi unjuk rasa di depan PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025), Riki Irawan, SH., MH., angkat bicara terkait tudingan yang menyudutkan profesinya sebagai pengacara.

“Nama dan profesi saya disebut-sebut dalam pemberitaan secara tidak benar. Saya dituduh ikut demo tanpa surat kuasa, padahal saya hadir dalam kapasitas resmi sebagai pengacara warga dan juga wartawan yang saat itu menjadi korban dugaan pemukulan dengan menggunan helm,” tegas Riki kepada wartawan, Rabu (22/10/2025) sembari menunjukkan surat pemberitahuan aksi damai yang diterima oleh Sium Polsek Patumbak, tanggal 3 Oktober 2025.

Riki menegaskan, tuduhan tersebut diduga datang dari lima oknum pengganggu aksi demo bersama dua pengacara berinisial TFS dan FM, yang dinilainya sudah melampaui batas dan mencemarkan nama baik profesi advokat.

“Atas tindakan itu, saya akan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan dalam waktu dekat. Ini penting agar para pelaku yang diduga melanggar hukum segera ditindak oleh penegak hukum,” ujar Riki dengan nada tegas.

Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan hanya untuk membela diri, tetapi juga untuk memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan. “Aksi-aksi intimidasi terhadap warga dan wartawan tidak boleh dibiarkan. Negara harus hadir untuk melindungi hak setiap warga,” tambahnya.

Riki juga berharap laporan-laporan yang telah dibuat baik oleh warga, wartawan, maupun dirinya segera ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap para pelaku.

“Saya minta pihak kepolisian bergerak cepat menindak lima oknum warga yang diduga didukung PT UG dan dua pengacaranya, TFS dan FM,” ujarnya.

Ia menilai, tindakan para oknum itu bukan hanya menyerang warga dan jurnalis, tapi juga mencoreng wibawa profesi hukum. “Ini harus jadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa aksi demo dan kegiatan jurnalistik adalah hak yang dilindungi undang-undang,” tegas Riki lagi.

Sebagai penutup, Riki menegaskan dirinya akan tetap bekerja profesional dan menjunjung tinggi etika hukum.

“Saya tidak akan mundur sedikit pun dalam memperjuangkan keadilan bagi klien saya. Siapa pun yang mencoba menghalangi, akan saya lawan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Terkam Pemuda Diduga Hendak Tawuran, Sita 4 Celurit

mimbarumum.co.id – Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita empat...