mimbarumum.co.id – Pasca dilaporkan ke Presiden RI, Bupati Samosir Rapidin Simbolon menyampaikan klarifikasi soal pernyataan Saut Limbong, mantan sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Kita perlu menyampaikan klarifikasi, agar semua pihak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat,” sebut Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kepada mimbarumum.co.id, Senin (4/5/2020) di Pangururan.
Ia mengatakan, bahwa apa yang disampaikan Saut Limbong ke Presiden Republik Indonesia sudah bertentangan dengan cutinya sendiri.
“Yang bersangkutan sudah mengajukan cuti sejak proses Pemilihan Kepala Desa pada 30 Nopember 2020, karena ikut mencalonkan diri,” jelas Rapidin.
Baca Juga : Dinilai Abaikan Rekomendasi KASN, Bupati Samosir Dilaporkan
Ditambahkannya, sejak tidak terpilih menjadi Kepala Desa, mulai tanggal 27 Januari 2020 sampai 26 April 2020 , Saut Limbong sudah cuti dengan alasan berobat ke luar negeri. “Hal ini juga harus dibuktikan apakah benar dia berobat ke luar negeri,” tegasnya.
Bupati Rapidin mengemukakan, apakah seorang ASN menjabat lagi, sementara cutinya berakhir 26 April 2020 dan pensiun 01 Mei 2020. “Ini harus jelas kita ketahui bersama,” tandasnya.
Menurutnya, penetapan Keputusan Bupati Samosir Nomor 06 Tahun 2020 tanggal 3 Januari 2020, berdasarkan hasil penilaian dari Bupati Samosir dan pertimbangan Baperjakat KabupatenSamosir.
Bahwa PNS yang bersangkutan tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang sekretaris dinas, sehingga dipandang tidak produktif lagi untuk memangku jabatan administrator, di samping pertimbangan yang bersangkutan akan mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal 1/5/2020.
Sebelumnya, Saut Limbong melaporkan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kepada Presiden Joko Widodo dengan tuduhan tidak mematuhi rekomendasi Komisi ASN.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy