mimbarumum.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina adalah haram hukumnya.Â
Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya genosida.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” jelas Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI, dilansir Sabtu, pada 11 November 2023.
Dalam pernyataannya umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Himbauan tersebut tercatut dalam Fatwa MUI No. 28/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. MUI meminta umat Islam untuk menghindari penggunaan produk pendukung Israel.
Menurut laporan dari kelompok pro-Palestina, terdapat ratusan produk yang diduga berafiliasi dengan Israel. Produk-produk tersebut mencakup berbagai macam merek, mulai dari makanan dan minuman, hingga produk teknologi dan fashion.
Tercatat, kurang lebih ada 121 produk pro Israel yang hingga kini beredar bebas di Indonesia.
Reporter : R/Jepri Zebua