Kamis, Maret 28, 2024

Diduga Ober Gultom Terlibat Kasus Suap, LAMI Serahkan Bukti Baru ke KPK

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kasus suap di Kementerian PUPR RI, yang telah menyeret anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dan Amran Mustary, kembali mengemuka pasca pernyataan Lembah Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) akan menyerahkan bukti baru ke KPK.

“Kita siap mengantarkan bukti baru (novum:red) ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap tahun 2016 itu,” tegas Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun, kepada mimbarumum.co.id, Kamis (13/8/2020) via sambungan WhatsApp dari Jakarta.

Ia menjelaskan, Amran Mustary ketika itu menjabat Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX dan sekarang menjalani hukuman di LP Sukamiskin, telah memberi keterangan untuk LAMI.

Baca Juga : Diduga Terlibat Suap Kementerian PUPR, KPK Diminta Dalami Keterlibatan Ober Gultom

“Ada dugaan keterlibatan Ober Gultom sebagai Sekretaris Dirjen Bina Marga ketika itu,” tegasnya.

Menurut Jonly dan hasil investigasi Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), diduga kuat Ober Gultom menerima aliran dana mencapai miliaran rupiah.

Ditambahkannya, terpidana dalam kasus suap itu, yakni Amran Mustary mendapatkan tekanan dari Ober Gultom dan pejabat Dirjen Bina Marga saat, Hediyanto.

“Kedua pejabat teras di Kementerian PUPR kala itu, meminta terpidana untuk tidak melibatkan nama mereka dalam kasus tersebut,” imbuh Jonly.

Informasi dihimpun LAMI, sebut dia, Ober Gultom berjanji akan menanggung biaya terpidana selama menjalani masa hukuman.

“Namun terpidana mengaku telah menyesal karena janjinya tidak ditepati” tegasnya serius.

Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, kemarin.

Bersama Damayanti, KPK juga memanggil 3 saksi lainnya yakni mantan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Dessy Ariyati Edwin selaku ibu rumah tangga yang juga rekan dari Damayanti, dan karyawan PT Windu Tunggal Utama Erwantoro.

Terkait kasus ini, Damayanti, Abdul Khoir, dan Dessy telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Maka ditegaskan Jonly, bahwa Ober Gultom sebagai pejabat teras di Dirjen Bina Marga, harus ikut diperiksa kembali. “Agar kasus ini terang benderang,” pungkasnya.

Ober Gultom mantan Sekretaris Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, ketika dihubungi wartawan, menampik dan lari dari substansi yang dikonfirmasi.

“Kita perlu pilkada yang kondusif, jangan gaduh,” sebutnya.

Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Ferdy

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Bentuk Solidaritas, Forwakum Sumut Jenguk Ketua Pewarta Polrestabes Medan

mimbarumum.co.id - Sebagai bentuk solidaritas sesama rekan jurnalis, Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) menjenguk Ketua Pewarta Polrestabes...

Baca Artikel lainya