mimbarumum.co.id – Diduga menjadi tempat prostitusi, Chinergi Spa yang terletak di Jalan Abdullah Lubis, Petisah Hulu, Kecamtan Medan Baru, diminta untuk segera ditutup.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) Eka Putra Zakran SH MH (Epza), menanggapi informasi adanya dugaan praktik prostitusi yang beroperasi secara bebas hingga larut malam di tempat itu.
“Jika benar adanya aktivitas atau praktik prostitusi beroperasi secara bebas dan sampai larut malam di Chinergi Spa, maka jelas meresahkan bagi masyarakat,” tegas Epza kepada awak media pada Jumat (16/9/2022) di Medan.
Dikatakan Epza, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kota Medan harus bertindak secara tegas terhadap keberadaan tempat praktik prostitusi itu, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan upaya membasmi penyakit masyarakat yang notabenenya prostitusi bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan norma hukum.
“Dalam kaidah hukum positif, praktik prostitusi bertentang dengan ketentuan Pasal 296 dan 506 KUHP,” sebutnya.
“Pasal 296 menyatakan, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana maksimal 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal 15 ribu rupiah. Patut dicermati bahwa tiap hukumam denda maksimum yang diancamkan dalam KUHP di kali 1000, maka dalam kasus 296 ini dendanya menjadi 15 juta,” sambungnya.
Ia melanjutkan pada lasal 506 KUHP tertera barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan yang menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun.
Lebih jauh, Epza menjelaskan disatu sisi dalam hal menjerat para pengguna atau pemakai jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) baik pidana ataupun denda, KUHP memang masih ada lemahnya, tapi kalau untuk Germo atau Mucikari Pasal 296 jo 506 KUHP sudah tepat untuk menjeratnya.
“Namun dibeberapa daerah di Indonesia, sudah ada Perda tentang larangan prostitusi, contohnya DKI Jakarta dan Kota Tanggerang,” katanya.
Dijelaskannya, Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum mengatur bahwa setiap orang dilarang: (a) menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja sek komersial, (b) menjadi penjaja sek komersial, dan (c) memakai jasa penjaja sek komersial. Pasal 2 ayat (1) Perda Kota Tanggerang No. 8 tahun 2005 tentang larangan pelacuran, mengatur: Setiap orang di daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran. Dan siapa pun dilarang baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk melakukan perbuatan pelacuran, baik ditempat hiburan, hotel, pengunapan atau tempat-tempat lain.
“Nah, dari beberapa ketentuan regulasi di atas, cukup jelas bahwa praktik prostitusi atau pelacuran dilarang. Makanya, kalau benar Chinergi Spa menyediakan praktik prostitusi, maka harus ditindak, selain ditutup dan dicabut izinnya, sanksi hukumnya pun harus diproses,” pungkas Epza.
Reporter : Rasyid Hasibuan