Di Balik Suara yang Hampir Padam

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Telepon itu tak selalu berdering pada jam kerja. Kadang pagi, kadang larut malam. Di ujung sambungan, suara yang terdengar sering kali bukan sekadar meminta informasi, melainkan mencari perlindungan.

Ada perempuan yang tak lagi berani pulang karena kekerasan di rumahnya sendiri. Ada calon jemaah umrah yang kehilangan tabungan seumur hidup akibat dugaan penipuan. Ada anak yang mengalami kekerasan seksual, penyandang disabilitas yang kesulitan menyampaikan kesaksiannya, hingga saksi perkara yang hidup dalam bayang-bayang ancaman. Mereka datang dengan cerita yang berbeda. Namun semuanya membawa harapan yang sama: memperoleh rasa aman untuk memperjuangkan keadilan.

Di balik kisah-kisah itu, berdirilah Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wilayah Sumatera Utara. Lembaga yang mungkin jarang dikenal masyarakat luas, tetapi menjadi tempat pertama ketika rasa aman seseorang mulai hilang.

Sepanjang tahun 2026, kantor perwakilan ini menerima 298 permohonan perlindungan. Sebanyak 101 permohonan memasuki tahap penelaahan, sementara 63 layanan perlindungan telah diberikan kepada saksi dan korban sesuai kebutuhan masing-masing. Angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di balik setiap permohonan, ada seseorang yang memilih percaya bahwa negara masih hadir ketika ketakutan menguasai hidupnya. Namun, melindungi saksi dan korban tidak pernah sesederhana menerima laporan.

Ketika Rumah Tidak Lagi Menjadi Tempat Aman

Rumah seharusnya menjadi tempat seseorang melepaskan lelah setelah menjalani hari. Tempat anak-anak tertawa, keluarga berkumpul, dan setiap orang merasa terlindungi. Namun, bagi perempuan berinisial SS, rumah justru menjadi ruang yang dipenuhi kecemasan. Di balik pintu yang tertutup, rasa aman perlahan menghilang, berganti ketakutan yang datang hampir setiap hari. Dinding yang semestinya melindungi, justru menjadi saksi bisu atas kekerasan yang dialaminya.

Berulang kali ia mencoba bertahan. Bukan karena menerima keadaan, melainkan karena berharap semuanya akan berubah. Namun, harapan itu semakin memudar ketika luka yang dialaminya tak lagi hanya meninggalkan bekas di tubuh, tetapi juga menggerus keberanian dan rasa percaya dirinya. Setiap keputusan untuk berbicara terasa seperti pertaruhan besar, sebab melapor berarti menghadapi proses hukum yang panjang sekaligus bayang-bayang ancaman yang mungkin datang setelahnya.

Keberanian itu akhirnya muncul pada Februari 2026. Dengan didampingi tim pendamping, SS melangkahkan kaki menuju Kantor Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Medan untuk mengajukan permohonan perlindungan. Langkah tersebut menjadi awal dari perjalanan panjang menuju pemulihan sebuah perjalanan yang tidak hanya menuntut keberanian korban, tetapi juga kehadiran negara dalam memastikan bahwa ia tidak lagi berjalan sendirian.

Bagi korban kekerasan, perlindungan bukan sekadar memastikan pelaku diproses secara hukum. Ada kebutuhan yang jauh lebih mendesak: memastikan korban tetap dapat menjalani hidup di tengah trauma yang belum selesai. Menyadari hal itu, LPSK tidak hanya memberikan pendampingan selama proses hukum berlangsung, tetapi juga membantu pembiayaan tagihan medis yang mencapai Rp22 juta, memenuhi kebutuhan pengobatan lanjutan, serta memberikan bantuan biaya hidup sementara agar korban dapat fokus menjalani proses pemulihan.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari pendekatan perlindungan yang menyeluruh. Ketika proses hukum sering kali menyita tenaga, waktu, dan kondisi psikologis korban, kehadiran LPSK menjadi penopang agar korban tidak kehilangan harapan di tengah perjuangannya mencari keadilan. Perlindungan yang diberikan bukan hanya menjaga keselamatan, tetapi juga membantu korban memulihkan kehidupan yang sempat porak-poranda akibat kekerasan.

Saat meninjau langsung penanganan kasus tersebut di Medan, Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, menyebut langkah yang dilakukan LPSK sebagai bukti bahwa negara tidak boleh berpaling dari penderitaan warganya.

“Inilah bentuk nyata negara hadir. Ketika rakyat mengalami penderitaan, pemerintah dan seluruh unsur negara tidak boleh diam,“ ujarnya.

Pernyataan itu menggambarkan bahwa perlindungan terhadap korban tidak berhenti pada penyelidikan atau persidangan. Bagi SS, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memperoleh kesempatan untuk bangkit, mengobati luka, dan menata kembali kehidupan yang sempat direnggut oleh kekerasan.

Di balik setiap bantuan medis yang diberikan, setiap biaya hidup yang disalurkan, dan setiap pendampingan yang dilakukan, tersimpan pesan sederhana namun bermakna: ‘tidak ada seorang pun yang seharusnya menghadapi penderitaannya seorang diri’. Melalui perlindungan yang diberikan, LPSK berupaya memastikan bahwa keberanian korban untuk bersuara tidak berakhir dengan rasa takut, melainkan menjadi awal bagi hadirnya keadilan dan pemulihan.

Perlindungan yang Tidak Selalu Terlihat

Sebagian orang mengira perlindungan hanya berarti pengawalan aparat keamanan. Padahal, perlindungan sering kali dimulai jauh sebelum seseorang memasuki ruang sidang. LPSK memiliki sembilan bentuk layanan yang dirancang sesuai kebutuhan setiap korban dan saksi.

Pada aspek perlindungan fisik, negara dapat memberikan pengawalan, patroli keamanan, penempatan di tempat aman, hingga relokasi dan pergantian identitas dalam kondisi luar biasa ketika keselamatan korban benar-benar terancam.

Di bidang bantuan hukum, korban memperoleh konsultasi hukum, pendampingan, penyusunan dokumen, kuasa hukum, hingga dukungan biaya perkara dan transportasi menuju persidangan.

Sementara melalui dukungan psikososial, korban mendapatkan asesmen trauma, konseling individu maupun keluarga, rehabilitasi sosial dan ekonomi, serta pendampingan untuk membangun kembali kehidupannya.

LPSK juga menerapkan standar pelayanan proaktif, memastikan perlindungan dapat diberikan secara cepat, termasuk kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Seluruh layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya.

Komitmen itu diperkuat melalui Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membuka akses terhadap bantuan pendanaan pemulihan dan mekanisme restitusi kurang bayar ketika putusan pengadilan tidak dapat dipenuhi sepenuhnya oleh pelaku.

Ketika Impian ke Tanah Suci Menjadi Perjuangan Mencari Keadilan

Bagi banyak keluarga Indonesia, menunaikan ibadah umrah bukan sekadar perjalanan ke luar negeri. Perjalanan itu adalah cita-cita yang dibangun perlahan, bahkan selama bertahun-tahun. Sedikit demi sedikit uang disisihkan dari hasil bekerja, sebagian menjual aset, sebagian lagi mengurangi kebutuhan sehari-hari demi satu impian yang sama: dapat menginjakkan kaki di Tanah Suci bersama orang-orang tercinta.

Namun, impian itu berubah menjadi luka bagi puluhan calon jemaah Hanania Travel. Keberangkatan yang telah lama dinantikan tak pernah tiba. Tiket tidak terbit, jadwal terus bergeser, hingga akhirnya mereka menyadari bahwa harapan yang selama ini dijaga telah kandas. Tabungan yang dikumpulkan dengan susah payah lenyap bersama janji yang tak pernah ditepati.

Di tengah kebingungan dan kekecewaan, para korban dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar kegagalan berangkat umrah: apakah uang yang telah hilang masih mungkin kembali?

Harapan itulah yang membawa perwakilan korban mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta untuk berkonsultasi mengenai mekanisme restitusi. Didampingi kuasa hukum, mereka tidak datang hanya untuk mencari penjelasan hukum, tetapi juga mencari kepastian apakah negara masih memiliki ruang bagi korban untuk memperoleh kembali hak-haknya melalui proses peradilan.

Dalam audiensi tersebut, para korban memperoleh penjelasan mengenai restitusi, yakni hak korban untuk mendapatkan penggantian kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan. Penjelasan itu membuka harapan baru. Selama ini, banyak korban beranggapan bahwa proses pidana hanya berakhir pada penghukuman pelaku. Padahal, hukum juga memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang mereka alami.

Bagi para calon jemaah, restitusi bukan sekadar persoalan mengembalikan sejumlah uang. Di balik setiap rupiah yang hilang, tersimpan hasil kerja bertahun-tahun, tabungan masa tua, bahkan biaya yang dihimpun dari seluruh anggota keluarga. Ada orang tua yang menunda kebutuhan pribadinya, ada pasangan yang menyisihkan penghasilan setiap bulan, dan ada pula yang menggantungkan harapan agar dapat beribadah bersama sebelum usia semakin senja.

“Alhamdulillah kami mendapat penjelasan mengenai mekanisme restitusi. Hari ini kami menjadi lebih memahami bahwa peluang korban untuk memperoleh kembali haknya tetap ada,“ ungkap kuasa hukum korban, Yanuar Fajri, seusai audiensi.

Kisah para korban Hanania Travel menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban tidak selalu berbentuk pengamanan fisik atau pendampingan di ruang sidang. Dalam banyak perkara, perlindungan juga berarti memastikan korban memahami hak-haknya, memperoleh pendampingan hukum, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali apa yang telah dirampas melalui mekanisme restitusi.

Prinsip yang sama menjadi landasan kerja LPSK, termasuk melalui Kantor Perwakilan LPSK wilayah Sumatera Utara. Meski setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, tujuan perlindungan tetap sama: memastikan korban tidak hanya memperoleh keadilan melalui penghukuman pelaku, tetapi juga mendapatkan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Bagi LPSK, keadilan yang utuh bukan sekadar menjatuhkan vonis, melainkan juga mengembalikan harapan yang sempat hilang bersama penderitaan korban.

Selalu Menjaga dan Menegakkan Keadilan

Ancaman terhadap korban tidak selalu berhenti setelah laporan dibuat. Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, LPSK memberikan perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, bantuan medis, pemenuhan hak prosedural, serta rumah aman bagi keluarga yang terdampak.

Perlindungan tersebut menunjukkan bahwa keberanian mengungkap kebenaran tidak boleh dibalas dengan rasa takut. Negara hadir untuk memastikan saksi maupun korban tetap dapat menjalani proses hukum tanpa intimidasi.

Di balik setiap perlindungan yang berhasil diberikan, terdapat kerja sama yang tidak selalu terlihat. LPSK memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, aparat penegak hukum, rumah sakit, hingga berbagai organisasi perangkat daerah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum.

“Kejaksaan sebagai penyidik ataupun penuntut umum tentu berkepentingan melindungi saksi maupun korban. Ini kami tekankan kepada jajaran agar proses penanganan perkara pidana dapat berjalan baik sesuai harapan keadilan di tengah masyarakat,” ujar Harli Siregar.

Sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui nota kesepakatan bersama LPSK memperkuat koordinasi lintas sektor untuk melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan.

“LPSK tidak bisa bekerja sendiri,” tegas Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati.

Kalimat itu sederhana, tetapi menyimpan makna besar. Perlindungan hanya akan berjalan apabila negara bergerak sebagai satu kesatuan. Pada akhirnya, keberhasilan LPSK tidak hanya diukur dari banyaknya permohonan yang diterima ataupun layanan yang diberikan.

Keberhasilan sesungguhnya hadir ketika seorang korban akhirnya berani berkata, “Saya siap bersaksi.”

Ketika seorang perempuan korban kekerasan dapat memulai kembali hidupnya.

Ketika seorang penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar.

Ketika calon jemaah umrah yang kehilangan tabungan masih memiliki harapan mendapatkan haknya kembali.

Dan ketika seorang saksi dapat berjalan menuju ruang sidang tanpa lagi dibayangi rasa takut.

Di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum, nama LPSK mungkin tidak selalu menjadi sorotan. Namun, di balik setiap kesaksian yang akhirnya terucap, di balik setiap korban yang kembali memiliki keberanian untuk bangkit, ada tangan-tangan yang bekerja dalam senyap memastikan keadilan tidak hanya berhenti pada vonis hakim, tetapi juga menyentuh mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Sebab, keadilan yang sejati bukan hanya menghukum pelaku. Keadilan adalah ketika negara mampu menjaga keberanian warganya untuk mengatakan yang benar, tanpa harus kehilangan rasa aman.

Oleh: Zaim Dzaky Sanjaya (Diperuntukkan untuk lomba)

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

MILAD 121 TAHUN SYARIKAT ISLAM: KEMBALI KE JATIDIRI, MENATAP KONGRES KEBANGKITAN

Oleh: Dr. Suasana Nikmat Ginting, SHi, MA Ketua PW Pemuda Muslimin Indonesia Sumatera Utara / Wakil Ketua Syarikat Islam Sumut PADA...