mimbarumum.co.id – Dewi Purnama Sari (25) terdakwa pembunuh bayinya sendiri divonis 5 tahun penjara oleh hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Terdakwa diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di perumahan Malibu Polonia, Medan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi, kemarin.
Baca Juga : Pembantu Pembunuh Bayi Dituntut 8 Tahun Penjara
Majelis menilai perbuatan terdakwa diatur dan diancam melanggar Pasal 342 KUHPidana, karena telah melakukan pembunuhan anak yang direncanakan, menghilangkan jiwa anaknya ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Joice V Sinaga yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir senada dengan terdakwa Dewi.
Mengutip dakwaan JPU, diuraikan Dewi merupakan warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Lampung Utara, Provinsi Lampung. Dia ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah. Tindak pidana itu dilakukan di rumah majikannya di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Medan Polonia, pada Maret 2019. Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya. (jep)