mimbarumum.co.id – Potensi Desa Aek Batu, Torgamba, Labuhanbatu Selatan (Labusel) cukup besar. Dengan luasnya lahan kelapa sawit di desa ini, harus dibuat peraturan yang mendukung dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rancangan pun dibuat perangkat Desa Aek Batu, Kamis (11/3/2021) di Aula Kantor Desa Aek batu, Jalan Mutiara, Torgamba. Bersama tim ahli dilakukan rapat untuk menggali rancangan PAD dan rencana pembangunan desa.
Warga Desa Aek Batu, juga kolektor kelapa sawit, Herbert Manullang didaulat menjadi salah satu pembicara. Dalam paparannya dia mengungkapkan Desa Aek batu memiliki banyak potensi PAD. Karena itu, perangkat desa harus menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) yang tepat.
“Dalam perdes diatur agar setiap kolektor kelapa sawit menyisihkan keuntungan dari hasil pembelian kelapa sawit warga desa Aek batu untuk kas desa. Dan itu wajib,” ucapnya.
Menanggapi masukan ini, Pelaksana Tuas (Plt) Kepala Desa Aek Batu, Mara Ondak Harahap menyambut baik usulan ini. “Saya setuju dengan ide pembicara. Dan kita segera membuat badan perumus perdes. Kita juga akan buat perdes tentang kolektor kelapa sawit yang ada di Desa Aek Batu. Agar menekan angka kejahatan pencurian kelapa sawit warga,” jelas dia.
Turut hadir dalam rapat Ketua BPD Syahruddin Siregar; Ketua LPM, Miran Widodo beserta perwakilan masyarakat setiap dusun. Hadir juga Bhabinkamtibmas Desa Aek Batu, Aiptu Habnur. Serta Babinsa Kota Pinang diwakili Serda Ponijo.
Editor : Siti Murni