mimbarumum.co.id – Warga yang datang dari zona merah akan langsung diisolasi selama 14 hari.
“Kalau tidak mau isolasi mandiri, Pemkab Samosir telah menyediakan ruang isolasi di Parbaba, Kecamatan Pangururan dan Wisma Maduma di Kecamatan Simanindo,” sebut Ketua Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Samosir, Rapidin Simbolon, Kamis (14/5/2020) di Pangururan.
Bupati Samosir itu menegaskan, perlu disiplin dan saling mengawasi untuk menangkal penyebaran virus Corona di Kabupaten Samosir, yang sampai saat ini masih zero.
Dia menambahkan, seluruh masyarakat Samosir harus menerapkan “marsijaga hutana be” (saling menjaga lingkungan masing-masing, red).
Baca Juga : Satu PDP di Samosir, Ini Penjelasan Gugus Tugas Pengendalian Covid-19
“Untuk itu pemerintah Desa telah membuat posko posko penjagaan, sehingga warga yang keluar masuk tetap terdeteksi,” tukasnya.
Selanjutnya menjawab wartawan terkait ketersediaan pangan, dijelaskan sampai sekarang masih terkendali dan tetap dalam pengawasan pemerintah dan TNI/Polri.
Dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai yang sedang berlangsung sampai 28 Mei 2020, Rapidin menegaskan, tidak akan menyampaikan undangan kepada warga yang tidak berhak menerima BST.
“Kita pastikan tidak akan diberikan, kalau ada misalnya ASN yang terdata ataupun double datanya,” imbuhnya.
Temu pers dihadiri, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, Kapolres AKBP Muhammad Saleh, Kajari dan Kasdim 0210/TU Mayor Arm Ojak Simarmata.
Reporter : Robin Nainggolan
Editor : Dody Fedy