mimbarumum.co.id – Sejumlah calon jamaah haji asal Sidimpuan menarik kembali Biaya Pelunasan Ibadah Haji (BPIH). Mereka gagal berangkat karena kebijakan pemerintah.
Kepala Kementerian Agama Kota Padang Sidimpuan (Kemenag) Saripuddin Siregar melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Zamil Hasibuan menyampaikan saat ini calon haji menarik kembali dana pelunasan tersebut.
“Sudah ada enam orang yang menarik kembali dana pelunasannya. Alasannya kerana ekonomi saat ditengah pandemi Covid-19,” ujarnya, Senin (27/7/2020).
Baca Juga : Rapidin-Juang Minta Aparatur Mewujudkan Samosir Bebas Pungli
Dijelaskannya, besaran dana pelunasan yang ditarik kembali oleh calon haji berkisar 7 juta per orang. Menurutnya total, BPIH pada tahun ini yang telah disetorkan calon jemaah haji lebih kurang Rp 31 juta per orang.
Meski dilakukan penarikan, kata Zamil, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap keberangkatan. Menurutnya, calon jemaah haji yang menarik kembali dana pelunasan tersebut masih tetap masuk kouta keberangkatan tahun depan jika tidak ada pengurangan calon jemaah haji.
“Enggak pengaruh. Mereka akan tetap berangkat tahun depan, jika tidak ada perubahan kouta. Jika koutanya sama semuanya tetap berangkat maka kalau ada pengurangan ditinjau kembali,” ucapnya.
Dia menyebutkan jumlah calon haji asal Sidimpuan yang seharusnya diberangkatkan ke tanah suci Mekkah pada musim haji tahun ini sebanyak 365 orang tidak sampai satu keloter. Dari jumlah tersebut semuanya sudah melunasi BPIH.
“Mereka sudah selesai pembuatan paspor dan paspornya telah diserahkan masing masing calon jemaah haji. Dan mereka tinggal berangkat saja namun ada kebijakan lain dibatalkan,” katanya.
Sementara itu, Rahmad Efendi salah seorang calon haji mengaku menarik kembali biaya haji untuk kebutuhan sehari hari.
Reporter : Rizal Nasution
Editor : Dody Ferdy