mimbarumum.co.id – Bupati Serdang bedagai H. Darma Wijaya mendorong warganya terkhusus pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) segera mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HaKI)-nya ke Kemenkumham.
Pernyataan itu ia lontarkan setelah mengikuti roving seminar (seminar keliling) bertajuk kekayaan Intelektual dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.
Gelaran Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlangsung 13-14 April 2022 itu di Hotel JW. Mariot, Medan itu menghadirkan Menkumham Yasonna H. Laoly.
Hadir juga Menparekraf Sandiaga Uno, para Gubernur, Bupati se-Sumut, Pimpinan Universitas, Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Seniman dan masyarakat umum.
“HaKI ini penting sekali fungsinya sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta (karya) perorangan ataupun kelompok,” ucap Bang Wiwik sapaan akrab Bupati Sergai.
Ia menambahkan, HaKI juga sangat penting sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah seseorang dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, ” ujarnya.
Pendaftaran HaKI atas sebuah karya, katanya juga akan berfungsi mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran atas HaKI milik orang lain.
Pada bagian lain pernyataannya, Bang Wiwik menyebutkan jika di Sergai banyak terdapat pelaku UMKM.
“Sergai punya ragam varian produk UMKM. Mulai dari produk kerajinan tangan hingga macam-macam kuliner, ” paparnya.
Ia juga menyebut keberadaan sentra UMKM Pasar Bengkel di Kecamatan Perbaungan yang sudah sangat kenal terlebih di kawasan Sumatera Utara.
Bupati Sergai itu juga memaparkan banyaknya seniman dari Kabupaten Sergai yang masih tetap eksis dan terus berkarya.
“Itu semua punya aspek kekayaan intelektual yg perlu dilindungi,” ucap Bang Wiwiek.
Kesadaran Intelektual
Pada bagian lain, Bupati Sergai menjelaskan tentang harapan Menkumham Yasona Laoly pada kegiatan pada stadiumkegiatan tersebut.
Menteri, katanya memaparan tentang pentingnya kesadaran akan kekayaan intelektual bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut Yasonna, Indonesia kaya akan kekhasan dan kekayaan intelektual, mulai dari kekayaan intelektual komunal seperti tarian, produk budaya, varietas tanaman, merek dagang, dan lainnya.
Menkumham pada kesempatan itu menyebutkan selama ini, pemohon HaKI terbanyak berasal dari Sumatera Utara.
Reporter : Ngatirin/rel