Bupati Berharap Kualitas Layanan Publik di Sergai Bisa Keluar dari Zona Kuning

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Bupati Serdangbedagai mengingatkan seluruh aparaturnya untuk meningkatkan kualitas layanan publik sehingga bisa keluar dari penilaian zona kuning. 

“Tahun 2021, nilai rata rata sebesar 77,02. Nilai ini, terkategorikan dalam predikat zona kuning, ” ucap Bupati Senin (13/6/2022).

Pada tahun 2021 lalu, paparnya Tim Penilaian Ombudsman Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) telah memberikan penilaian terhadap standarisasi pelayanan di lingkungan Pemkab Sergai.

Hasilnya, tim memberikan nilai rata rata sebesar 77,02 yang berarti terkategori dalam predikat zona kuning.

- Advertisement -

Bupati yang akrab dengan sapaan Bang Wiwiek menyampaikan itu saat menghadiri acara fasilitasi pelayanan publik tentang kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Sergai.

Acara tersebut berlangsung di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah.

Hadir Kepala Ombudsman RI perwakilan Provsu, Abyadi Siregar. Ada juga para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan Camat se-Sergai.

Kepada para pembantunya, Bang Wiwiek mengingatkan bahwa pelayanan publik selain sebuah keniscayaan, juga merupakan kewajiban pemerintah kepada rakyat.

Hal itu juga tertera dalam peraturan perundang-undangan, dimana setiap warga berhak atas layanan yang baik terkait barang, jasa dan pelayanan administratif lainnya.

Dia menambahkan, selaku Bupati dirinya mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggungjawab.

Hal itu katanya merupakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Lokus Empat OPD

Lebih lanjut Bupati menjelaskan pada tahun 2022 ini pihak Ombudsman RI perwakilan Provsu kembali akan melakukan penilaian atas kualitas layanan di lingkungan Pemkab Sergai.

Menurutnya ada 4 (empat) perangkat daerah sesuai penetapan oleh Ombudsman yang akan menjadi lokus penilaian.

“Saya memerintahkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar fokus dan segera melakukan identifikasi evaluasi serta melakukan pemenuhan terhadap standar pelayanan,” kata Bupati.

Ia menambahkan, penilaian oleh Ombudsman RI ini tidak hanya semata mencari dan memperoleh predikat, namun merupakan kewajiban dan janji sebagai penyelenggara pelayanan.

Bang Wiwiek berharap opini Ombudsman RI nantinya menjadi instrumen dan tolok ukur perbaikan dalam kepatuhan terhadap standar pelayanan untuk peningkatan pelayanan menuju pelayanan prima.

Kunci Peroleh Zona Hijau

Sementara itu Kepala Ombudsman RI perwakilan Provsu, Abyadi Siregar, menerangkan survei kepatuhan opini pelayanan publik memiliki sumber penilaian berdasarkan keterpampangan atribusi standar pelayanan publik baik secara manual maupun elektronik.

Selain itu juga akan menilai tingkat pemahaman petugas layanan terkait layanan publik, survei masyarakat pengguna layanan, pelaksanaan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), dan Pelaksanaan Laporan Hasil Akhir (LHA) kajian Ombudsman RI.

Untuk mendapatkan predikat zona hijau, kata Abyadi memerlukan keseriusan pencapaian dari para OPD, dan saling koordinasi antar OPD.

Abyadi juga menyebut perlunya bagian organisasi dan tata kerja selalu memonitor dinas mana yang tidak berjalan ataupun kurang kinerjanya.

“Selain itu, pihak Pemkab dapat meminta kepada Ombudsman untuk melakukan survey sampai di tingkat kecamatan,” katanya.

Kemudian yang tak kalah penting. tambahnya adalah inventarisir setiap pelayanan yang diberikan.

Reporter : Ngatirin/rel

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polres Serdang Bedagai Rayakan Natal dengan Penuh Sukacita

mimbarumum.co.id - Polres Serdang Bedagai menggelar Perayaan Ibadah Natal di Aula Objek Wisata Pantai Bali Lestari, Desa Pantai Cermin...