Buang Sampah di Hutan Lindung, Kadis Lingkungan Hidup Dilaporkan 

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Akibat tindakan Pemkab Samosir yang sampai sekarang membuang sampah di hutan lindung register 64, praktisi hukum melaporkan Kadis Lingkungan Hidup ke pihak kepolisian.

Laporan resmi ke Polres Samosir dilakukan melalui Kantor Hukum Panal Limbong, SH dan rekan pada Senin (3/2/2020) dengan nomor surat 01/ADV-DMS/PHL/II-LB.

“Kita sudah melaporkan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Sudion Tamba sebagai pihak yang yang bertanggung jawab,” sebut Panal Limbong kepada mimbarumum.co.id, Selasa (4/2/2020) di Pangururan.

Ia mengatakan bahwa Pemkab Samosir telah menjadikan kawasan hutan lindung yang berada di Kecamatan Ronggur Nihuta menjadi tempat pembuangan sampah.

- Advertisement -

Baca Juga : Ternyata Selama Ini Pemkab Samosir Buang Sampah ke Hutan Lindung

“Idealnya kawasan itu harus dilindungi, ini malah menimbulkan dampak lingkungan yang membahayakan,” tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa sampah diangkut oleh truk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir. “Dibuang dan ditumpukkan begitu saja di hutan lindung,” imbuhnya.

Menurut Panal, tindakan Pemkab Samosir itu dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan, karena sampah yang berserakan dan membusuk akan didatangi serangga dan menjadi bibit penyakit. “Ini berbahaya bagi masyarakat sekitar pembuangan sampah,” tandasnya.

Ia menjelaskan, laporan yang diinisiasi para praktisi muda itu mengacu pada peraturan dan perundang-undangan, yakni, Perda Kabupaten Samosir nomor 3 tahun 2018, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Samosir 2018 s/d 2038 terkait Pengelolaan Sampah, Pasal 23 dan Pasal 54 dan lain-lain.

Dikatakannya, sebagai pelapor mereka dilindungi UU Nomor 18 tahun 2013 Bab VI tentang peran serta masyarakat, Pasal 58, 60, 61(a s/d f), bab IX Perlindungan Saksi, Pelapor dan Informan Pasal 76 (1,2), 77, 78 serta Pasal 80.

Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir, Sudion Tamba saat dikonfirmasi mimbarumum.co.id belum lama ini, mengakui belum ada izin dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terkait pembuangan sampah di hutan lindung register 64 itu. (robin)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

InJourney Sukses Gelar Aquabike Jetski World Championship 2024, Bangkitkan Ekonomi Lokal dan Perkuat Danau Toba sebagai Destinasi Pariwisata Dunia

mimbarumum.co.id – Event olahraga air berskala dunia, Aquabike Jetski World Championship yang berlangsung di Danau Toba selama 13-17 November...