mimbarumum.co.id – Terkait pernyataan Anggota DPR RI Rafli Kande dari Partai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tentang legalisasi ekspor ganja di Aceh menuai penolakan Majelis Permusyawaran Ulama (MPU) Aceh Tamiang.
Ketua MPU kabupaten Aceh Tamiang Syahrizal Darwis, M.Ag didampingi oleh Sekretaris MPU Maddiah, M.Pd, Selasa (4/2/2020) mengatakan mereka menolak usulan legalisasi serta ekspor ganja ke luar negeri untuk dunia kesehatan, seperti yang disuarakan oleh Rafli Kande dalam rapat dengan Kementrian Perdagangan RI.
Baca Juga : Bawa Ganja, Oknum PNS Lhokseumawe Diciduk di SPBU
“Kita menolak tegas, pernyataan Anggota DPR-RI tersebut, karena dalam ayat suci Alquran juga sudah di atur tentang zat yang memabukkan sehingga jelas bahwa, narkotika menjadi barang haram yang harus di musnahkan,” ucapnya.
Ia menilai tidak menutup kemungkinan jika legalitas ekspor ganja terjadi, maka akan terjadi penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Bentuk penolakan kita lakukan karena, sebagai bentuk kepedulian agar genarasi muda bebas dari dampak dari zat yang terdapat dari daun ganja itu,” imbuh Ketua MPU.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang, AKBP Trisna Safari Yandi, SH menjelaskan efek dari mengkonsumsi ganja dapat merusak pola pikir penikmatnya dan menjadi ketergantungan mengkonsumsinya.
“Mengkonsumsi daun ganja, dapat beresiko tinggi, yaitu timbulnya gangguan kejiwaan,” tuturnya. (burhan)