mimbarumum.co.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan terus berbenah menyediakan fasilatas pelayanan publik sesuai Undang-Undang, setelah sebelumnya Ombudsman Sumut memberikan penilaian terhadap BPN Sumut predikat zonan merah.
“Kami sudah berusaha mempedomani Undang-Undang pelayanan publik. Mengenai temuan Ombudsman boleh saya sampaikan bahwa Kantor BPN Medan bukan termaksud salah satu satker yang di nilai oleh Ombudsman,” kata KTU BPN Medan Erni Hasibuan kepada mimbarumum.co.id, Kamis (19/3/2020).
Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Langkat Erni menyebutkan BPN Medan terus berberbenah memperbaiki layanan dengan memberikan kemudahan berbentuk transparansi informasi kepada warga.
Baca Juga : BPN Medan Segera Sertifikatkan Tanah Pemerintah
“Transparasi mengenai persyaratan, jangka waktu, biaya, sarana untuk layanan pengecekan alur berkas yang semuanya berada dalam loket layanan,” tuturnya.
Dikatakan Erni Hasibuan selain layanan berbentuk informasi dan data juga disediakan layanan berbentuk fisik untuk memberikan rasa kenyamanan bagi para pelanggan.
“Untuk para pelanggan yang membutuhkan juga dilengkapi fasilitas-fasilitas pelayanan. Layanan khusus untuk para pemohon berkebutuhan khusus, toilet pugunjung, area merokok, area parkir, fasilitas anak bermain, ruang sholat, ruang ibu dan anak menyusui,” imbuhnya.
Ia pun berharap kepada para pengguna bisa tertib saat berada di dalam ruangan layanan mejaga kebersihan dan mengikuti aturan tata tertib di dalam ruang pelayanan publik.
“Saat ini kami banyak melihat para penggunaan layanan yang merokok sembarangan di halaman, mohon maaf kami sudah sediakan area khusus merokok jadi kepada pengguna layanan kami harapkan untuk merokok pada area yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Reporter : Jepri
Editor : Dody Ferdy