BPJS Ketenagakerjaan Langsa Kunjungi Pasien Kecelakaan Kerja

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek cabang Langsa, mengunjungi pasien yang mengalami kecelakaan kerja yang dirawat di RSUD kota Langsa, Rabu (21/6/2024).

Kunjungan itu langsung dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan, Yona, Case Manager BPJS Ketenagakerjaan Erfira.

“Kunjungannya bersama tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, untuk melihat keadaan peserta yang dirawat di RSUD Langsa, karena yang bersangkutan mengalami kecelakaan pada saat melakukan aktifitas pekerjaan,”ujar Yona.

Dikatakan, tim dari BPJS Ketenagakerjaan juga memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat sesuai ketentuan dan mendapat pelayanan serta perawatan yang maksimal, karena biaya perawatan pasien yang mengalami kecelakaan kerja adalah unlimited, sesuai dengan kebutuhan pengobatan dan indikasi medis.

- Advertisement -

“Tak perlu khawatir masalah biaya, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan yang akan menanggung seluruh biaya perawatan sampai dengan sembuh, terang Yona.
Selain itu, pasien yang mengalami kecelakaan kerja yaitu Zelika Regina Balqis merupakan peserta BPJamsostek siswa magang dari SMK N 3 Langsa.

“Zelika merupakan siswi Magang dari SMK N 3 Langsa, mengalami kecelakaan kerja pada saat Praktek Kerja Lapangan di Mami Kitchen Langsa. Pada saat melakukan proses memasak dan memindahkan olahan makanan, tanpa sengaja alat masak patah dan olahan makanan tersebut tumpah mengenai kaki dari Sdri Zelika, dan kemudian dilarikan ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan pengobatan atas kecelakaan yang menimpa Sdri. Zelika, jelas Yona.

“Alhamdulillah, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu sekali. Mulai dari pengurusan administrasi yang tidak dipersulit sampai dengan penanganan yang cepat kepada saya pasca terjadi kecelakaan kerja,”ucap Zeklika. (rilis)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Ketua Kadin Sumut: Pekerja Harus Peroleh Take Home Pay Upah Minimal 70 Persen

mimbarumum.co.id - Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyampaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) idealnya sesuai kebutuhan hidup layak...