mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Langsa melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Segmentasi Jasa Konstruksi di Kabupaten Aceh Tamiang. Kegiatan berlangsung pada hari Kamis, 20 November 2025 di WD Coffee dengan 21 perwakilan dinas dan isntansi wilayah Aceh Tamiang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa, Heru Siswanto, berharap agar tiap proyek jasa konstruksi dapat memberikan perlindungan para pekerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan cara mendaftarkan proyeknya di BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pemberi kerja pada sektor jasa konstruksi wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) paling lambat 15 hari kerja setelah SPK diterbitkan, sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021.
“Pekerjaan sektor konstruksi memiliki resiko kecelakaan yang tinggi, sehingga pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dan manfaat andai pekerja mengalami kecelakaan ataupun meninggal dunia,” ujar Heru.
Saat ini berdasarkan data terdapat 525 pekerjaan proyek yang terbagi di 21 dinas dan instansi yang ada di wilayah Aceh Tamiang, sehingga diharapkan seluruh proyek tersebut telah dan dapat mendaftarkan serta mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang, Yunus, dalam sambutannya mengatakan program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk kesejahteraan pekerja sektor konstruksi, meskipun tidak ada satupun yang mengharapkan terjadinya kecelakaan kerja.
“Kita wajib melindungi para pekerja kita di sektor konstruksi, hanya dengan iuran senilai 0,19% dari nilai proyek, seluruh pekerja yang terdaftar sudah mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM),” tutur Yunus.
Perlu diketahui bahwa manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan berupa perawatan medis, santunan uang tunai (termasuk santunan cacat dan kematian), dan bantuan beasiswa bagi anak peserta. JKK mencakup biaya perawatan sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama tidak bisa bekerja, bantuan biaya pengangkutan jika terjadi kecelakaan kerja, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua anak peserta, serta Program Return to Work, yaitu bantuan untuk kesiapan kembali bekerja setelah sembuh dari kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia (bukan karena kecelakaan kerja) untuk membantu meringankan beban finansial keluarga. Manfaat utamanya meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta. Besaran total manfaat dapat mencapai lebih dari Rp42 juta, bergantung pada masa kepesertaan. (rilis)


