BPJS-Kejari Padang Lawas Bahas Program JKN-KIS

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas kembali menandatangani kesepakatan penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Kamis (20/6/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina mengatakan kesepakatan bersama ini merupakan wujud sinergi antara BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam mendaftar, memberikan data, serta membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Padang Lawas sesuai dengan kebijakan, petunjuk, dan perintah dari pimpinan pusat sampai dengan daerah dalam rangka mensukseskan program JKN-KIS ini kami selalu siap, meskipun dalam segala keterbatasan yang ada. Itulah kiranya bentuk tanggung jawab kami dalam melaksanakan tugas-tugas negara,” ungkap Marlina didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Ikeu Bahtiar.

Kepesertaan di Kabupaten Padang Lawas masih menjadi perhatian dalam pembahasan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan. BPJS Kesehatan memperoleh dukungan dari OPD terkait dalam upaya melakukan identifikasi badan usaha untuk perluasan kepesertaan program JKN-KIS.

- Advertisement -

“Tugas kita masih sangat berat sesuai dengan road map peta jalannya program JKN, harusnya di tahun 2019 ini jumlah peserta berada di 95 persen namun untuk Padang Lawas belum mencapai angka 60 persen penduduk terdaftar. Kabar baik bagi kami, seluruh OPD terkait baik Dinas (PPTSP) Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ujar dia.

Dan Dinas Tenaga Kerja siap memberikan data kepada BPJS Kesehatan sebagai referensi kami untuk menindaklanjuti badan usaha mana yang harus segera ditindak, sehubungan dengan kepatuhan pendaftaran, kepatuhan validasi data, maupun kepatuhan pembayaran iuran.

Ikeu menambahkan permasalahan utama rendahnya partisipasi Program JKN-KIS di Kabupaten Padang Lawas diantaranya di akibatkan oleh badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerja/karyawannya. Forum harus memberikan masukan kepada pemda, untuk menegakkan sanksi-sanksi yang harus dihadapi oleh badan usaha yang tidak patuh.

“Terhadap badan usaha yang tidak patuh agar segera dilakukan pemeriksaan, diberi peringatan, kemudian kita panggil. Badan usaha yang tidak patuh segera kita (Forum) usulkan ke Pemerintah Daerah agar dikenakan sanksi administratif,” tegas Ikeu. (zal)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Masyarakat Bersama Batalyon 123/Rajawali Bagikan Takjil Gratis di Bulan Ramadan

mimbarumum.co.id - Masyarakat dari berbagai kalangan bersama Batalyon 123/Rajawali berbagi berkah membagikan takjil gratis di bulan suci Ramadan 1446...