BPJamsostek Jamin Manfaat Tabungan Pensiunan tak Turun saat Pengalihan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono menekankan bahwa tidak akan terjadi penurun manfaat pensiunan, saat pengalihan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Pernyataan ini diungkap terkait potensi penurunan pensiun yang disampaikan oleh pemohon judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak mungkin terjadi penurunan, minimal sama. Bahkan yang ada mungkin peningkatan,” ujarnya usai Sosialisasi Matriks Perubahan Manfaat pada PP Nomor 82 Tahun 2019 kepada stakeholder Sumatera Utara (Sumut) di Grand Mercure Medan, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga : BPJS Kesehatan Komit Berikan Pelayanan Berkualitas

- Advertisement -

Dijelaskan Sumarjono, pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun PNS dengan bentuk hak dan penghargaan, yang setara atau bahkan lebih baik dari kondisi sekarang.

Kata dia, bentuk penghargaan minimal mengadopsi semua komponen program pensiun yang diselenggarakan oleh Taspen saat ini, seperti tunjangan beras, tunjangan suami/istri atau anak dan sebagainya.

“Pemerintah juga mengadopsi program yang dibuat oleh beberapa negara lain yang sudah berhasil menjalankan program pensiun,” jelas dia.

Dari sisi aktuaria, jelas Sumarjono, pengelolaan jaminan sosial atau asuransi pasti akan menekankan pada hukum bilangan besar untuk dapat menjalankan program yang efektif, efisien dan berkesinambungan. Sehingga pengelolaan dana akan lebih baik, karena gotong-royong penggabungan jumlah peserta dan dana kelolaan akan membuat dana pensiun yang semakin kuat.

“Dengan prinsip nirlaba, seluruh dana itu akan dikembalikan kepada peserta sepenuhnya, sehingga dimungkinkan untuk memberikan manfaat yang lebih kepada peserta,” terangnya.

Hal ini, imbuh dia, sudah terbukti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena kekuatan dana kedua program tersebut, sehingga manfaatnya mampu dinaikkan oleh pemerintah secara signifikan tanpa kenaikan iuran.

Seperti diketahui, sesuai dengan amanah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT Taspen mengalihkan program Tabungan Hari Tua dan Program Pensiun PNS yang sesuai dengan UU SJSN paling lambat tahun 2029. (siti)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Pegawai P3RI PTPN I Langsa, BPJS Ketenagakerjaan Himbau Perlindungan Jaminan Sosial di Wilayah Langsa

mimbarumum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Juarto...